PMII Sumenep Kawal Kasus Pencabulan Oknum Guru, Pagi ini Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Sumenep - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminal

PMII Sumenep Kawal Kasus Pencabulan Oknum Guru, Pagi ini Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Sumenep

×

PMII Sumenep Kawal Kasus Pencabulan Oknum Guru, Pagi ini Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20241125 084635
Foto: Ilustrasi PMII saat menggelar aksi unjuk rasa.

SUMENEP, Senin (25/11) suaraindonesia-news.com – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Senin (25/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Aksi ini bertujuan untuk mengawal proses putusan pengadilan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang guru berinisial S.

M. Salman Farid, koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh S sangat mencederai dunia pendidikan di Sumenep.

Menurutnya, guru seharusnya menjadi sosok teladan yang menanamkan nilai-nilai positif pada anak didiknya, bukan sebaliknya.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat, Danramil 0826-10 Waru Ajak Seluruh Elemen Masyarakat

“Guru seharusnya menjadi figur yang mentransfer nilai-nilai baik kepada muridnya, bukan malah menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum,” ujar Salman, Minggu (24/11/2024).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut S dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. S didakwa melanggar Pasal 22 ayat (2) dan (4) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Salman menekankan pentingnya vonis yang mencerminkan keadilan, sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan di Sumenep.

“Pihak pengadilan harus memberikan putusan yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak boleh memihak siapa pun,” tegasnya.

Aksi ini juga akan melibatkan aktivis PMII Komisariat Tarate yang akan mengawal sidang dengan beberapa tuntutan, di antaranya:

  1. Menuntut majelis hakim agar mengambil keputusan yang sesuai hukum yang berlaku.
  2. Meminta PN Sumenep menjaga profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penegak hukum.
Baca Juga :  Sudah Tuntas : Danrem 011 / Lilawangsa Tutup TMMD Ke -104 Imbangan Kodim 0104/Atim di Langsa Timur

Sidang putusan terhadap S dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (26/11/2024).

“Kami berharap keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dapat ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Salman.