Berita UtamaRegional

PMII Desak Kejari Balikpapan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT. KKT

×

PMII Desak Kejari Balikpapan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT. KKT

Sebarkan artikel ini
IMG 20211209 215934
Aksi demo PKC PMII Kaltim-Kaltara di depan Kantor Kejari Balikpapan, Kamis, (09/12/2021).

BALIKPAPAN, Kamis (9/12/2022) suaraindonesia-news.com – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim – Kaltara menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Kamis (09/12/2021).

Aksi demo tersebut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh perusahaan pengelola bongkar muat peti kemas PT Kaltim Kariangau Terpadu (KKT) yang berlokasi di Km 13 Balikpapan Barat.

Penyalahgunaan wewenang dalam hal ini terkait pemberian izin pelabuhan batu bara di kawasan pelabuhan peti kemas yang dikelola PT KKT kepada PT Kace Berkah Alam (KBA).

Koordinator PKC PMII Kaltim – Kaltara Zainuddin mengatakan, aksi demo mendasak Kejari Balikpapan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT KKT.

“Kita juga mendesak Kejari Balikpapan untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT KKT serta bisa menangkap aktor intelektualnya yang terlibat dalam kasus tersebut”, kata Zainuddin saat ditemui awak media disela aksi demo.

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sejak bulan Februari 2021 lalu terkait dengan dugaan kerugian negara di Kantor PT KKT hingga saat ini belum ada perkembangan.

“Pada hal, pihak Kejari pada bulan Februari 2021 lalu pernah menyebutkan bahwa ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara miliaran rupiah”, ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendesak Kejari Balikpapan untuk menuntaskan persoalan terhadap adanya indikasi kerugian negara Di PT KKT.

“Seharusnya dalam waktu 10 bulan itu pihak Kejari Balikpapan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga saat ini perkembangannya belum jelas sampai dimana”, tandas Zainuddin.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario menyampaikan terkait dengan tuntutan mahasiswa yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2021 merupakan momen yang baik dimana memberikan dukungan kepada Kejari Balikpapan dalam proses penanganan perkara terkait dengan pemberantasan mafia pelabuhan khususnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan peti kemas yang dijadikan sebagai aktivitas batu bara di PT KKT.

“Tuntutan mahasiswa pada prinsipnya mendukung dalam penanganan kasus tersebut bisa dipercepat”, tuturnya.

Kata Oktario, terkait proses penanganan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT KKT tetap berjalan. Hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

“Saat ini masih proses penyidikan, kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Hingga saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Kita harapkan dalam proses persidangan nanti tidak ada sesuatu yang kurang”, terang Oktario.

“Untuk tersangka masih belum ada yang kita ditetapkan, kalau TO tentunya pasti ada. Cuma kita masih perlu alat bukti untuk memenuhi setiap unsur”, pungkasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful