KOTA BOGOR, Rabu (25/01/2023) suaraindonesia-news.com – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Kebon Kembang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ditertibkan. Penertiban tersebut dilakukan kepada PKL yang berada di Jalan MA Salmun, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Sawo Jajar.
Penertiban PKL tersebut dilaksanakan dengan melibatkan jajaran Polresta Bogor Kota, Garnisun, Denpom, Perumda PPJ, Dishub dan para OPD lainnya, demikian disampaikan Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid saat di lokasi penertiban.
Abdul Wahid menyampaikan, penertiban PKL Pasar Kebon Kembang untuk mengembalikan fungsinya seperti hak masyarakat pengguna jalan.
Selain itu kata Abdul Wahid, tahun ini kawasan Pasar Kebon Kembang akan mendapatkan perbaikan fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Revitalisasi akan dilakukan terhadap jalur pedestarian, hingga perbaikan saluran air yang sempat menyebabkan Stasiun Bogor kebanjiran. PKL yang ditertibkan itu akan diarahkan untuk pindah ke Pasar Kebon Kembang Blok C, D, dan F.
“Sampai sekarang, diperkirakan masih ada ratusan kios yang masih bisa ditempati dan kita juga sudah sampaikan kepada Perumda Pasar, untuk mengakomodir mereka,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah mendukung pemerintah Kota Bogor untuk menata wilayah Pasar Kebon Kembang, seperti penataan drainase maupun pedestarian akan tetapi, harus diberikan ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PKL.
“Jadi sebelum penertiban, pemerintah harus memberikan surat edaran terlebih dahulu, untuk apa ditertibkan dan berapa lama,” ungkapnya.
Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor ini menegaskan, dalam kontek penataan PKL, bukan sekaligus digusur, tetapi bisa bertahap.
“Di lapangan kan bisa diatur dengan cara bertahap, katakan terlebih dahulu ditertibkan di Jalan MA Salmun, selesai PKL nya ditata baru beralih ke Jalan Dewi Sartika dan begitu seterusnya, kalau sekaligus digusur, berapa lama mereka menunggu, ini kan menyangkut hak hidup orang banyak, para PKL dan keluarganya, ingat, hak hidup itu dilindungi Undang-undang,” tegasnya.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam