PAMEKASAN, Rabu (26/06) suaraindonesia-news.com – Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sebanyak 159 kepala desa se-kabupaten Pamekasan tepatnya di pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024).
Hadir dalam acara tersebut Forkopimda kabupaten Pamekasan, Dandim 0826 Pamekasan, Kapolres Pamekasan, kejari Pamekasan, dan pimpinan Bank Jatim Pamekasan, Ketua Dewan Pamekasan, kepala Kemenag Pamekasan, serta Tamu undangan lainnya
Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan dalam sambutannya bahwa hari ini mendapatkan hasil perjuangan yang panjang, gak Kaleng – kaleng karena merubah UUD itu tidaklah gampang.
Baca Juga: Wujudkan Tempat Tinggal Layak Huni, Anggota Koramil 0826-11 Batumarmar Renovasi Rumah Jumriyeh
“Alhamdulillah pemerintah pusat mengabulkan seluruh permintaan kepala desa se-Indonesia masa jabatan ditambah 2 tahun yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Masrukin.
Jadi, kata Masrukin, satu sisi ini rezeki yang patut disyukuri dengan cara menatata ulang desa, memperbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti kepada masyarakatnya, bukan Euforia.
“Selain itu, balai – balai desa harus beroperasi lagi, kita manfaatkan tambahan waktu ini untuk mengabdi kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan yang profesional,” tuturnya.
Masrukin menambahkan bahwa ada beberapa desa di kabupaten Pamekasan sudah ada yang memberikan pelayanan digital kepada masyarakatnya hal itu harus menjadi contoh terhadap desa lain .
Pj Bupati Masrukin juga meminta kepada para kepala desa agar dapat memajukan desanya melalui pelayanan berbasis digital dan dalam penambahan masa jabatan tidak terlalu bereuforia dan cukup disyukuri.
“Saya titip layanan ini harus berbasis digital. Karena beberapa daerah itu sudah ada yang berbasis digital, cukup melalui hp layanan sudah selesai,” pungkasnya.
Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri