ACEH UTARA, Jumat (27/01/2023) suaraindonesia-news.com – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, mendesak satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) mempercepat penyelesaian laporan keuangan.
Hal ini merupakan permintaan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) saat pertemuan khusus BPK RI Perwakilan Aceh dengan Pemkab Aceh Utara.
“Kita mengharapkan seluruh SKPK agar bekerja ekstra mempercepat selesainya laporan keuangan tahun 2022. Laporan keuangan merupakan kewajiban setiap SKPK yang harus segera dibuat setiap berakhirnya tahun anggaran,” tegas Azwardi disela-sela rapat khusus dengan sejumlah SKPK, di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat (27/01).
Azwardi mengatakan, pertemuannya dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh dalam rangka audit pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
Pertemuan khusus tersebut turut dihadiri Sekdakab Aceh Utara, A Murtala, Asisten III Adamy, para anggota Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, seluruh Sekretaris SKPK, dan seluruh Kasubbag Keuangan SKPK.
“Laporan keuangan ini meliputi kompilasi dari laporan keuangan 60 SKPK yang ada di Aceh Utara, yang harus kita selesaikan secepatnya,” tambah Asisten III, Adamy.
“Biasanya proses rekonsiliasi aset dan rekonsiliasi akuntansi sering terkendala setiap tahun, oleh karena itu perlu konsolidasi dan sinergi dari semua pengelola keuangan di seluruh SKPK agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya,” imbuhnya.
Kembali kepada Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi mengatakan penyusunan laporan keuangan yang baik diharapkan akan menciptakan tata kelola yang lebih baik pada masa-masa mendatang. Dengan kehadiran Tim BPK dalam rangka audit pendahuluan, diharapkan semua pengelola keuangan di SKPK dapat bekerja sama dan kooperatif.
“Yakni dengan memenuhi semua dokumen yang diminta oleh Tim BPK, semakin cepat kita bisa menyerahkan laporan keuangan ke BPK, maka akan semakin baik. Oleh karena itu, saya minta kepada pengelola keuangan di SKPK-SKPK agar bekerja ekstra untuk menyusun laporan sesuai dengan standar akuntansi. Sebab, jika satu SKPK saja lambat menyusun laporan, maka yang lain juga terhambat karena belum bisa diserahkan ke BPK,” kata Azwardi, lagi.
Pj Bupati juga menekankan, agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bisa menyelesaikan laporan keuangan dan menyerahkan ke BPK paling lambat pada akhir Februari 2023.
“Jika dalam audit pendahuluan ini ada catatan-catatan yang perlu diselesaikan, maka agar segera diselesaikan dengan baik-baik. Untuk itu kita mohon bimbingan, arahan dan nasihat dari Tim BPK, mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik,” pintanya kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Aceh, Ibnu Hajar.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan audit pendahuluan terhadap laporan keuangan SKPK-SKPK di Aceh Utara selama 30 hari ke depan.
“Sejak Selasa lalu, sudah ada 14 SKPK yang memenuhi permintaan dokumen, kita harapkan yang lain segera menyampaikan dokumen ke kami agar bisa dilakukan pemeriksaan segera,” tandasnya.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam