ABDYA, Kamis (17/08/2023) suaraindonesia-news.com – Penjabat (PJ) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H.Darmansah disaksikan Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, Dandim 0110, menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum kepada 182 narapidana di Lapas Kelas IIB Blangpidie, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 78 Republik Indonesia.
Diketahui, dari 182 napi yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, sebanyak 59 napi merupakan kasus pidana umum dan yang paling banyak kasus narkoba hingga mencapai 122 napi dan satu orang kasus korupsi.
Kalapas Kelas II Blangpidie, Akhmad Widodo mengatakan, jumlah warga binaan yang ditampung lapas kelas II Blangpidie saat ini mencapai 255 orang dengan rincian sebanyak 41 merupakan tahanan titipan dan 214 orang status napi.
“Dari jumlah 255 orang yang tergabung dari napi dan tahanan didominasi oleh laki-laki mencapai 254 dan hanya satu orang napi perempuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang HUT Ke-78 RI, PJ Bupati Abdya Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Teungku Peukan
Sementara, besaran remisi yang diterima napi, kata dia, sebanyak 8 napi mendapat remisi 1 bulan, 42 napi terima remisi 2 bulan, remisi 3 bulan mencapai 58 napi, 41 napi dengan remisi 4 bulan dan 26 napi dengan remisi 5 bulan serta 7 orang napi dengan remisi 6 bulan.
“Jadi, total semua napi yang memperoleh remisi berjumlah 182 orang napi. Kemudian dari 182 napi yang menerima remisi, diantaranya 122 orang napi kasus narkoba, 59 orang kasus pidana umum dan satu napi kasus korupsi, Dari jumlah keseluruhan yang paling banyak terima remisi adalah kasus narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Nazli
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam