Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pilkades Serentak di Sumenep Belum Ada Kejelesan

Avatar of admin
×

Pilkades Serentak di Sumenep Belum Ada Kejelesan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210325 220029
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli Saat di Wawancarai.

SUMENEP, Kamis (25/3/2021) suarainonesia-news.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur belum ada titik terang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli saat dikonfirmasi terkait kapan kepastian waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep belum bisa memberikan kejelasan kapan waktunya.

Alasannya, belum memastikan tanggal, masih membutuhkan rapat kordinasi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Otomatis, meski covid-19 belum tuntas, perhelatan Pilkades tetap digelar, cuma kapan waktunya masi belum tau.

Baca Juga :  Terkait Ribbon Film Kosong, Ini Jawaban Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi

“Saat ini belum bisa memberikan informasi terkait kejelasan waktunya kapan, yang jelas dalam waktu dekat akan kami informasikan,” ujarnya saat di wawancarai.

Menurutnya, regulasi dan konsep tahapan pelaksanan Pilkades ini sudah disiapkan. Yakni, mulai tahap pembentukan panitia, pencalonan, penetapan, dan pelantikan dan sekarang masih proses kordinasi dengan yang berwenang.

Lanjutnya, petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Hal ini juga mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 sebagai perubahan Perbup 54 tahun 2019 tentang juknis Pilkades sudah diundangkan,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Jember Lantik 13 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Secara umum tidak ada perubahan, namun dari sisi pelaksanaan menyesuaikan dengan protokol covid-19 karena Pilkades digelar ditengah pandemi. Selain harus dilengkapi dengan sarana kesehatan, pola pemungutan dan penghitungan suara tidak dipusatkan satu lokal saja, melainkan disebar dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap dusun dengan jumlah maksimal pemilih 500 orang.

”Ini supaya menghindari kerumunan. Kalau dalam satu dusun melebihi 500 pemilih, maka akan dipecah menjadi dua TPS,” tuturnya.

Reporter : Sudirman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful