Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Pilkada 27 Juni, Pemilih Tak Perlu Lagi Bawa E-KTP

Avatar of admin
×

Pilkada 27 Juni, Pemilih Tak Perlu Lagi Bawa E-KTP

Sebarkan artikel ini
IMG 20180614 123222
Rochani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batu

KOTA BATU, Kamis (14/6/2018) suaraindonesia-news.com –
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar, Rabu (27 Juni 2018) nanti, kepada warga yang akan menggunakan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), kini tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP) atau Surat Keterangan (suket) yang dikeluarkan dari Dinas Dependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil).

Rochani ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batu mengatakan dengan dikuarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018 terkait mekanisme pemungutan suara, pemilih tak perlu lagi membawa e-KTP atau Suket saat mencoblos pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018.

Baca Juga :  Balitjestro Temukan Empat Inovasi Teknologi Baru Tanaman Jeruk

“KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor 574 tanggal 8 Juni 2018, terkait mekanisme pemungutan suara bahwa pemilih diperbolehkan menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan E KTP asal yang bersangkutan dapat menunjukan secara fisik formulir C 6 dan sama dengan orangnya,” kata Rochani.

Pemilih yang hanya membawa C6, lanjut dia, harus dipastikan telah terdaftar namanya di daftar pemilih tetap (DPT). Kecuali kalau namanya tidak ada di DPT baru, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) minta perlihatkan E-KTP atau suket.

Sedang warga yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak membawa formulir C saat coblosan nanti, tetapi hanya menunjukkan Kartu Keluarga(KK), kata dia, KPU tidak mempekenankan karena hingga sekarang belum ada payung hukumnya.

Baca Juga :  Pengamanan Idhul Adha, Polres Batu Dirikan Delapan Pos Pantau

“KK hingga H-15 belum ada payung hukumnya, namun siapa tahu, kebijakan apa yang diambil oleh KPU, bisa juga pada detik-detik akhir menjelang Pencoblosan kebijakan itu ada, kalau itu yang terjadi, ya kita akan jalankan,” jelasnya.

Mantan anggota Panwas Pilkada Kota Batu ini menyebut surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU itu bukan hanya berlaku pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, tetapi berlaku secara serentak Pilkada diseluruh Indonesia.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam