Pilchiksung Gampong Seureuke Langkahan Picu Ketegangan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Pilchiksung Gampong Seureuke Langkahan Picu Ketegangan

×

Pilchiksung Gampong Seureuke Langkahan Picu Ketegangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250509 173920
Foto : Pose Camat Langkahan, P2G Gampong Seureuke, Ketua Tuha Peuet Seureuke dan para calon Geuchik Gampong Seureuke usai Pemilihan Geuchik, pada Senin (05/05/2025)

ACEH UTARA, Jumat (9/5) suaraindonesia-news.com – Gampong Seureuke Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara sukses menyelenggarakan Pemilihan Geuchik Secara Langsung (Pilchiksung) pada 5 Mei 2025 lalu. Pemilihan ini salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara. Dimana Camat setempat tidak mengindahkan surat penundaan Pilchiksung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan Kabupaten.

Akibatnya, mantan Geuchik Seureuke Aziz Rusmiono yang menghormati tindakan persatuan Geuchik se Aceh dalam memperjuangkan penerapan poin penting masa jabatan Geuchik di Aceh sesuai UU No 3 Tahun 2025 menuntut kebijaksanaan pemerintah dalam proses gugatan ke MK.

“Desa kami terus didesa untuk Pilchiksung. Bahkan Tuha Puet bersikeras untuk melaksanakan tahapan Pilchiksung hingga Pemihan Geuchik berlangsung kemarin,” ungkap Aziz kepada wartawan, Jumat (09/05/2025).

“Setahu kami Pilchiksung hanya berlaku bagi Gampong yang mengalami meninggalnya Geuchik setempat, jadi PNS Geuchiknya dan yang habis masa Jabatan dibawah bulan Februari 2024, yang lagi harus menghormati Keputusan pemerintah,” tambahnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sudah disampaikan penundaan kepada Tuha Peuet dan P2G, namun pihak kecamatan terus mendesak untuk tetap dilanjutkan.

Pj. Camat Langkahan Muzakir, SE didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Langkahan Wardani, kepada wartawan mengatakan, bagi desa yang telah melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) tetap akan melanjutkan tahapan-tahapan Pilchiksung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Bagi desa yang telah ada P2G Pilkchiksung tetap dilaksanakan, seperti Seureuke, karena mereka tinggal melaksanakan pencobloson di TPS-TPS mereka pada tanggal 5 Mei 2025. Sementara itu, bagi desa yang belum membentuknya sama sekali, ini tidak tunda dulu,” ungkap Camat Langkahan baru-baru ini.

“Kami melakukan sesuai intruksi dari Kabupaten, disini tetap kami melanjutkan tugas dan fungsi kami di kecamatan. Namun penetapan lebih lanjut dari hasil pemilihan ini kami serahkan ke Kabupaten, biar Kabupaten yang menyingkapinya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau lebih akrap disapa Ayah Wa menegaskan bahwa Kabupaten telah melarang Pilchiksung dilaksanakan di Aceh Utara sesuai dengan surat Sekda Aceh Utara tertanggal 24 April 2025 melanjutkan surat Plt Sekda Aceh tanggal 22 April 2025.

“Kita kan telah mengintruksikan Pemilihan ditunda, kalua mereka tetap melaksanakan, kalua ada yang protes gagal. Karena tidak ada legalitas,” tegas Ayah Wa membalas cuplikan pesan Whatapps Geuchik Aziz belum lama ini.

Ketua P2G Gampong Seureuke, Suroto alias Itok yang dihubungi wartawan suara Indonesia via selularnya membenarkankan bahwa pihaknya telah menyukses Pilchiksung pada 5 Mei 2025 kemarin.

“Kita Alhamdulillah telah menyukseskan Pilchiksung. Dibawah pembinaan Muspika Langkahan, Pemilihan Umum Geuchik Gampong Seureuke berjalan sukses dan aman,” kata Suroto pada Jumat (09/05/2025).

Lebih jelas ia mengatakan sangat mengetahui perihal gugatan ke MK oleh Geuchik se Aceh terkait meminta implentasi UU No 3 Tahun 2025 dijalankan secara nasional.

“Kami membentuk P2G ini pada tanggal 14 Februari 2025 lalu sebelum surat penundaan dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya seraya tidak menampik bahwa APDESI Aceh sedang mengupayakan surat penundaan Pilchiksung di Aceh.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan surat dari Kecamatan pada awal Februari 2024, Tuha Peut langsung menyingkapi hal tersebut dan melakukan musyawarah desa membentuk P2G.

“Setelah pembentukan P2G kami langsung melakukan tahapan-tahapan pencalon dan menjadwalkan kegiatan yang berhubungan dengan Pilchiksung ke Masyarakat,” tambahnya.

Keluarnya surat penundaan Pilchiksung pada tanggal 22 April 2025 di Aceh, artinya terpaut dua minggu lebih awal dari Pemilihan Umum Kepala Desa di Seureuke yaitu 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Ketua Forum Komite Kecamatan Pasongsongan Apresiasi Sosialisasi Tata Kelola Komite Sekolah oleh DPKS

Dibeberapa tempat lainnya, kendati pun sudah memiliki jadwal pemilihan, namun tetap membatalkan Pilchiksung guna menghindari pelanggaran hukum dan Upaya meminimalisir terjadi konflik desa. Namun, hal ini tidak terjadi di Langkahan, dimana Pemerintah Kecamatan Langkahan justeru memfasilitasi Pilchiksung dimasa Relaksasi terkait.

Suroto lebih lanjut menjelaskan, sebanyak 2.055 Daftar Pemilihan Tetap (DPT) telah memberikan suaranya kepada tiga calon yang masuk ke Bursa Pilchiksung setempat, yaitu Yudi Muliadi selaku Geuchik terpilih berada di nomor urut 1 dengan suara unggul sebanyak 549 suara, Suyono di nomor urut 2 dengan jumlah suara 448 dan Nursaudah, SE dinomor urut 3 dengan perolehan suara sebanyak 459 suara.

Baca Juga :  Polres Raja Ampat Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Puluhan Mahasiswa

Yudi Muliadi selaku Geuchik terpilih dalam menjawab wartawan terkait desas-desus adanya komitmen tertulis mengenai hasil pemilihan dan gugatan MK oleh Geuchik se Aceh, ia mengatakan bahwa, sebagai Geuchik terpilih ia akan tetap berpengang teguh pada hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan.

“Kami sudah sepakat di Seureuke, bahwa hasil pemilihan yang kami pegang. Kami tidak mau tau soal hasil Keputusan MK, kami terpilih dan tetap berlanjut ke pelantikan,” terangnya saat dihubungi dalam waktu terpisah, Jumat (9/5/2025).

“Kami tidak ada komitmen apapun dengan pihak manapun, apalagi ada isu jika kami bersedia mengundurkan diri dari Geuchik terpilih jika saja Keputusan MK telah menetapkan Jabatan Geuchik di Aceh diperpanjang 2 tahun, kami warga berpegang teguh pada hasil pemilihan,” tegasnya.

Hal ini sempat dibantah oleh Ketua P2G, Suroto alias Itok. Ia menyangkal bahwa adanya isu jika pihaknya telah membuat komitmen tertulis dengan para calon sebelum, jika saja terpilih, maka bersedia mengundurkan diri dari Geuchik terpilih, apabila masa jabatan Geuchik di Aceh bertambah 2 tahun.

“Tidak ada komitmen seperti itu, namun kami disini juga menunggu hasil Keputusan MK, jika pun MK menetap masa jabatan Geuchik di Aceh setara Nasional, maka dalam musyawarah desa telah kita bahas, bahas mereka akan kita ajukan pelantikan sesudah masa jabatan Geuchik sebelumnya berakhir, teramasuk penambahan masa jabatan,” bantah Itok.

Ia menjelaskan, Pemilihan Geuchik Seureuke telah sah, namun jika masa jabatan Geuchik bertambah, maka pelantikan Geuchik terpilih akan ditangguhkan hingga dua tahun mendatang, tanpa ada lagi pemilihan kedepan.

“Hasil musyawarah ini juga telah kita teruskan ke Kecamatan,” tutupnya.