Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

PH Korban Perkosaan Dibawah Umur, Desak Polres Percepat Langkah Hukum

Avatar of admin
×

PH Korban Perkosaan Dibawah Umur, Desak Polres Percepat Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20200714 170044
PH saat diwawancarai sejumlah media.

LUMAJANG, Selasa (14/7/2020) suaraindonesia-news.com – Dugaan perkosaan anak dibawah umur, dengan korban KH, warga Padomasan, Kacamatan Jombang, Kabupaten Jember, Pengacara Hukumnya (PH), mendesak kepolisian untuk bisanya mempercepat proses hukumnya.

“Kemarin sudah koordinasi dengan Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang,” kata PH Korban KH, Suriyadi SH, kepada media ini.

Baca Juga :  Berkas Perkara Penelantaran Anak dan Istri Oknum Karyawan Bank Dilimpahkan Ke Kejari

Dan dijelaskan pula, bahwa menurut Suriyadi, pihak PPA masih ada saksi lagi yang di panggil,” kata Suriyadi, berdasarkan keterangan Kanit PPA, IPDA Irdani.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, IPDA Irdani, menerangkan jika pihaknya yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Aremania Layangkan Surat kepada Presiden Jokowi

“Iya kami tangani, namun masih dalam proses penyelidikan,” bebernya singkat.

Dari informasi yang didapatkan awak media, Terlapor kasus ini ada dua orang.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela