PGE Berjaya, Soal Migas Aceh Utara Warga Sekitar Hirup Gas Beracun - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegionalSosial Budaya

PGE Berjaya, Soal Migas Aceh Utara Warga Sekitar Hirup Gas Beracun

×

PGE Berjaya, Soal Migas Aceh Utara Warga Sekitar Hirup Gas Beracun

Sebarkan artikel ini
IMG 20221228 212436
Foto : Potret Perusahan Migas terbaru di Aceh Utara. (Istimewa/Dokumen Google/Antara)

ACEH UTARA, Rabu (28/12/2022) suaraindonesia-news.com – Sebuah kabar mengiurkan, perusahan Migas terbaru di Aceh ini kian mujur. Betapa tidak, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan bangganya telah mendeklarasikan infomasi terbaru dimana disebutkan sebuah anak perusahaan di Aceh, PT. Bina Mitra Artha (BMA) segera mendapatkan projeknya yang baru.

PT. BMA yang diketahui dibawah kendali PT. Pema Global Energi (PGE) dikabarkan akan segera melakukan Drilling Pengeboran di Dua tempat tempat yaitu wilayah kerja Block B Kecamatan Syamtalira Aron dan Kecamatan Baktya Aceh Utara sebagai objek sumber minyak terbaru.

PT. PGE akan terus mengorek kekayaan alam di Aceh Utara. Kendatipun dilema sosial nyaris tergubris.

Soal drilling atau pengeboran yang akan segera dilaksanakan oleh PT. Pema Global Energi, yang bertujuan untuk memperbesar Migas Aceh terus mendesak asumsi publik. Tapi mirisnya, soal janji tentang Participating Interest (PI) 10% dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara luput dari pengetahuan massa.

PT. PGE peralihan dari perusahaan raksasa Perusahaan Hulu Energi (PHE) Migas Aceh Utara itu, dikabarkan kian abai dengan lingkungan sosial masyarakat miskin setempat. Bahkan mereka disebut kurang memperhatikan terhadap Masyarakat Lingkungan, sebagai bukti pelaksanaan Corporate sosial Responsibility (CSR) oleh perusahaan vital terkait patut dipertanyakan.S

Baca Juga :  Warga Baktiya Ditembak OTK, Tim Gabungan Polres Aceh Utara Buru Pelaku

Diduga kuat, pemberlakuan CSR oleh PGE nihil diterapkan dilingkungan masyarakat. Jika pun CSR itu ada, tentu pertanyaannya dimana dan jawabannya telah pasti tidak mendesak masyarakat lingkungan terkait terhadap kebiasaan mereka dalam keinginannya melakukan aksi demo tuntutan perhatian PGE dan Pemerintah terkait tentunya.

Mengacu pada Permen ESDM no 37 tahun tahun 2016 tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR) serta Participating Interest (PI) 10 persen bersifat wajib. Apabila tidak dilakukan, perusahaan tersebut terancam dengan Sanksi.

Badan legislatif Aceh Utara sedikit membuka kran dengan kasus isi miring tersebut. Terpiadi, salah seorang Anggota DPRK Aceh Utara di konfirmasi wartawan baru-baru ini menjelaskan bahwa, PT. Pema Global Energi (PT. PGE) selama ini diketahui tidak memperdulikan tentang kewajibannya, seperti memberikan Paticipating Interest 10 % dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Benarkah?

Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut, PT.PGE tidak ramah dengan lingkungan, lingkungan hidup dan lingkungan masyarakat.

“Salah satu contohnya, terbukti sampai hari ini pencemaran Limbah terhadap lingkungan masih terjadi dan tidak ramah terhadap lingkungan masyarakat buktinya menolak praktek kerja lapangan Mahasiswa, Politeknik Negari Lhokseumawe putra puteri masyarakat ring satu di cluster, alasannya Otoritas Humas PT. PGE saat itu sedang berada di Banda Aceh, itu saja mereka,” ujar Terpiadi, Rabu (28/12).

Terpiadi pun mensinyalir, hubungan masyarakat baik dari pihak PGE dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten Aceh Utara senantiasa memblunder masalah.

“Humas sebagai corong atau sumber informasi, dituntut kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman yang sangat cepat terutama menghadapi perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi,” katanya.

“Akibatnya masyarakat teradu domba, demikian juga dengan CSR di lingkungan masyarakat sekitar Perusahaan hampir tidak pernah dilakukan,” kata anggota DPRK Aceh Utara dari partai Gerindra ini.

Di tempat terpisah, Humas PT. PGE, Agussalim, yang dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsAppnya kepada wartawan mengatakan, bahwa menyangkut dengan Limbah Condensat yang bocor sekarang terus dilakukan perbaikan.

Baca Juga :  Tenaga PPPK Lulus 2024 Aceh Utara Keluhkan Tingginya Biaya Tes Kesehatan, Segini Besarannya

Sementara persoalan dengan Participating Interest (PI) dan Corporate Sosial Pariticipatng (CSR) Agussalim akan kourdinasi dengan atasannya.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam