Pesta Sabu, Tiga Orang Pria dan Satu Wanita di Ciduk Unit Reskrim Polsek Galang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Pesta Sabu, Tiga Orang Pria dan Satu Wanita di Ciduk Unit Reskrim Polsek Galang

×

Pesta Sabu, Tiga Orang Pria dan Satu Wanita di Ciduk Unit Reskrim Polsek Galang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Selasa (08/09/2020) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menangkap Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Gang Mulia Dusun III, Desa Galang Suka Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/9) malam.

Empat orang pelaku tersebut diantaranya satu orang wanita, dan tiga orang laki-laki.

Dilansir media ini, tersangka yakni TAR (38) warga Gg. Mulia Dusun lll, Desa Galang suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, S (28) warga Dusun ll, Desa Karang anyar Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli serdang, DS (28) warga Dusun lll, Desa Jaharun B, kecamatan Galang, kabupaten Deli serdang dan SW (Pr) (19) warga Dusun 6 Desa Kotasan, kecamatan Galang, kabupaten Deli serdang.

Baca Juga :  Satpol PP Segel Pendirian Tower Bodong

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang lagi memakai/mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu di Gang Mulia, Dusun lll, Desa Galang Suka atau tepatnya di rumah tersangka TAR, Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda E David SH melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

Dan ternyata benar saja, di TKP Kanit Reskrim dan anggota lainnya melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (Satu) set alat hisap sabu-sabu dan 3 (Tiga) sekop terbuat dari pipet tersebut masih terdapat bercak shabu.

Baca Juga :  Bima Arya Terpilih Salah Satu 10 Bupati/Wali Kota Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021

Saat diinterogasi petugas, keempatnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya sehingga para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM Hutagalung saat di konfirmasi awak media ini Selasa, (08/09) mengatakan, Barang Bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela