Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Pesta Narkoba, Dua Pria Pendatang Luar Daerah Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Pesta Narkoba, Dua Pria Pendatang Luar Daerah Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20191029 130427
Kedua tersangka asal warga Pamekasan dan Medan, beserta barang bukti, Selasa (29/10/2019).

SUMENEP, Selasa (29/10/2019 suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap dua pemuda dari luar daerah di dalam kamar rumah warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (28/10) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangka berinisil AI (40), alamat KTP, Jl. Mawar No. 55 Lk. IV Medan Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, alamat tempat tinggal, Kos-kosan Jl. Mahoni Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan KSA (20), alamat KTP, Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,46 gram, 0,48 gram (total keseluruhan ± 0,94 gram), 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna ungu bersilkon, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 warna hitam No.Pol : L-5437-KU.

Baca Juga :  Tiga Tahun Berturut-Turut, Angka Perceraian di Jember Menurun

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, berawal Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batuan, Sumenep, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.

Widi mengungkapkan, jika pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan Sumenep sedang melakukan pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut terdapat dua orang.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu, Warga Kolor Diciduk Polisi

“Saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan tepatnya di salah satu kamar ditemukan barang bukti diatas kasur lantai berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dan seprangkat alat hisap ditemukan pada lantai kamar,” jelasnya.

Hasil introgasi, kedua terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tungkasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa