Peserta JKN Pulang Paksa, Direktur RSUD Sumenep: Negara Tak Lagi Tanggung Biaya Pasien

oleh -290 views
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, dr. HJ. Erliyati.

SUMENEP, Rabu 31/07/2019) suaraindonesia-news.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, dr. HJ. Erliyati menyatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi ditanggung negara apabila pulang paksa.

Sebab kata Erliyati, pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pulang paksa banyak resiko yang harus ditanggung pasien.

“Jika pasien peserta JKN pulang paksa dan masuk lagi, maka JKN tidak bisa menanggung lagi biayanya,” katanya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Untuk itu, apabila pasien kembali lagi ke rumah sakit untuk perikasa dan berobat dengan penyakit yang sama, biaya harus ditanggung pasien.

Erliyati mencontohkan, jika pasien peserta JKN saat masuk ke rumah sakit dengan diagnosa penyakit tipes. Kemudian keluarga pasien memilih pulang paksa, dan dikemudian hari pasien masuk lagi dengan penyakit yang sama, maka saat masuk ke duakalinya pemerintah tidak lagi menanggung atau mensubsidi biaya pasien. Sehingga semua biaya yang dibutuhkan ditanggung pasien.

“Itu tidak ada masanya, karena hitungannya periode. JKN bisa digunakan lagi, apabila masuk dengan jenis penyakit lain, semisal kecelakaan dan yang lain,” terangnya.

Oleh sebab itu kata dia, setiap pasien yang memilih pulang paksa pihak rumah sakit selalu melibatkan pihak lain, seperti kepala Desa, pihak Puskesmas dan pihak keluarga pasien.

“Makanya kami sarankan bagi peserta JKN yang harus dirujuk karena beberapa alasan, misalnya keterbatasan alat medis dan yang untuk tidak pulang paksa. Karena banyak tidak dijamin kembalinya, artinya banyak resiko bagi pasien,” himbaunya.

Reporter : Halis
Editor : Amin
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan