Reporter : Guntur Rahmatullah
JEMBER, Minggu (11/6/2017) suaraindonesia-news.com – Semakin dekatnya hari raya idul fitri, sudah merupakan hak bagi para pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat ia bekerja.
Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Jember menjelaskan pengertian THR menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh para perusahaan kepada para pekerjanya.
Adapun besaran THR tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pertama jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka pekerja berhak menerima THR sebesar gaji 1 bulan penuh.
Kedua, jika pekerja bekerja belum sampai 12 bulan berturut-turut, maka besarannya proporsional.
“Pemberian THR ini sifatnya wajib menurut Pasal 7 PP Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan,” jelasnya.
Komisi D DPRD Jember akan bersinergi dengan Disnakertrans Jember dalam mengkoordinasikan serta mengawasi terkait ketaatan pemberian THR oleh para perusahaan yang beroperasi di Jember.
Apabila Perusahaan terlambat bahkan tidak memberikan THR, Alfian menjelaskan beberapa sanksi, diantaranya, jika terlambat, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus diberikan, sesuai Pasal 56 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan juga Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomer 6 Tahun 2016.
“Apabila tidak mau memberikan THR, menurut Pasal 59 Ayat 2 Juncto Pasap 59 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan maka tahapannya adalah pertama akan diberikan teguran tertulis dari Pemda setempat dalam hal ini dinas terkait,” paparnya.
Selain itu, akan dilakukan pembatasan usaha, ketiga akan dilakukan pemberhentian usaha sementara, dan apabila masih melanggar maka keempat akan dibekukan usahanya.
“Saya berharap agar Perusahaan tidak menunggu diingatkan lagi, marilah secara sadar itu semua dilaksanakan, karena perusahaan itu bisa berjalan membutuhkan pekerja, begitu sebaliknya,” tegas Alfian.












