Perusahaan Efek Dapat Memanfaatkan Data Kependudukan Untuk Pembukaan Rekening Efek

oleh -188 views

Reporter: Cahya

Surabaya, Rabu 28/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia, salah satu layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah penyimpanan Efek yang diperdagangkan di Bursa maupun Luar Bursa. Atas fungsi dan layanan tersebut, maka basis data investor pasar modal tercatat di KSEI secara terpusat, dengan mengacu pada data Single Investor Identification (SID).

Sebagai lembaga yang mengadministrasikan basis data investor, KSEI berupaya untuk membentuk data investor yang akurat, dengan mengacu pada basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen. Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Pemadanan data investor dengan data kependudukan merupakan hasil kerjasama KSEI dan Ditjen. Dukcapil melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk pada Agustus 2014, yang sekaligus tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ditjen. Dukcapil.

Penerapan KTP elektronik secara nasional bagi penduduk Indonesia kurang lebih sejak 2 tahun lalu, memberikan harapan akan tersedianya basis data kependudukan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI. Sejak ditandatanganinya PKS tersebut, KSEI telah melakukan proses pemadanan seluruh data investor lokal individu yang telah tercatat di KSEI. Apabila terdapat data yang belum sepadan, KSEI menghubungi Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) untuk melakukan pengkinian data nasabah.

Agar meningkatkan keakuratan data investor yang tercatat di KSEI, dalam waktu dekat Perusahaan Efek juga dapat memanfaatkan data Ditjen. Dukcapil. Syafruddin, Direktur KSEI, hari ini (27/9) memaparkan rencana tersebut melalui sosialisasi Perjanjian Kerjasama Perusahaan Efek dengan Ditjen Dukcapil dengan topik ‘Administrasi Data Investor dan Pemanfaatan Data Kependudukan’.

“Pemanfaatan data kependudukan oleh Perusahaan Efek secara langsung merupakan upaya untuk menghindari risiko terjadinya potensi kesalahan input data dalam proses pembukaan Sub Rekening atau SID, yang dilakukan melalui modul Static Data Investor yang terhubung dengan sistem utama KSEI (C-BEST). Hal ini juga untuk menghindari potensi terbentuknya SID Ganda,” kata Syafruddin di Main Hall, Galeri Bursa Efek Indonesia – Jakarta.

Manfaat lainnya, ungkap Syafruddin, untuk meningkatkan efisiensi pendaftaran investor baru dan pengkinian data nasabah, serta verifikasi kebenaran informasi data nasabah sebelum dilakukan proses pembukaan Sub Rekening Efek lebih lanjut. Saat ini, proses verifikasi data investor dengan data kependudukan hanya dilakukan di KSEI. Pada proses penerbitan nomor SID bagi investor individu lokal, proses pemadanan dengan data kependudukan dilakukan bagi investor baru.

Syafruddin berharap, apabila Perusahaan Efek melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, maka dapat dilakukan pemadanan data KTP Elektronik secara langsung, sehingga verifikasi data nasabah dilakukan di tahap awal dengan mengecek kebenaran dan validitas data investor.

“Perusahaan Efek diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan proses pengkinian data nasabah dan memastikan validitasnya, serta membangun prosedur internal yang dapat meminimalisasi risiko kesalahan penyampaian data nasabah ke sistem KSEI. Pemanfaatan data KTP Elektronik secara langsung merupakan salah satu upaya agar data investor dapat divalidasi di awal yakni Perusahaan Efek,” pungkas Syafruddin.

Untuk kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh Perusahaan Efek direncanakan akan dilakukan pada 21 Oktober 2016 melalui penandatanganan PKS antara PE dengan Ditjen. Dukcapil. Namun, kerjasama tersebut bersifat optional dan Perusahaan Efek dapat memilih jenis akses yang diinginkan, apakah melalui Web Service atau dengan penyediaan card reader KTP Elektronik. “Keduanya memiliki kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Apabila menggunakan card reader, maka PE tinggal men-scan KTP investor yang akan digunakan untuk proses pembukaan Sub Rekening Efek. Sedangkan untuk Web Service dapat diakses oleh PE di beberapa lokasi, bahkan dapat diakses PE di cabang atau daerah,” kata Syafruddin.

Menanggapi rencana kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh PE, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi menyatakan, “OJK mengucapkan terima kasih dan mengapreasi inisiatif KSEI, Dukcapil dan juga Perusahaan Efek. Kerjasama ini sangat membantu dari sisi data integrity serta adanya easy access, dari proses yang sebelumnya berhari-hari kini menjadi hitungan menit. Kami harapkan PE dapat berpartisipasi penuh untuk memanfaatkan kerjasama tersebut, karena selain mempermudah PE juga membantu industri secara keseluruhan,” kata Fakhri.

Tinggalkan Balasan