LAMONGAN, Selasa (04/06/2018) suaraindonesia-news.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi cukup tinggi hingga 20 persen. Realisasi ini harus diiringi dengan kualitas rumah subsidi yang dijual, termasuk fasilitas yang disediakan (fasos-fasum).
Kementerian PUPR bertanggung jawab untuk melindungi konsumen. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya.
Dilangsir dari Liputan6.com, Yuronur Efendy, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Lamongan mengaku pelaksanaan perumahan Rakyat bersubsidi Tambora di desa Tambak Rigadung, kecamatan Tikung, kabupaten Lamongan sudah dilaporkan ke Pemerintah Daerah.
“Sudah dilaporkan, namun belum diserahkan ke Pemda,” Senin (04/06/2018).
Kepala Dinas Perumaha dan Pemukiman Rakyat Pemerintah Daerah Lamongan, Drs. Moch. Wahyudi, MM, dihubungi melalui sambungan selulernya belum memberikan tanggapan.
Melalui Ir. Agust Kusnawijaya, Kepala Seksi Sanitasi dan Air Minum di Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Pemerintah Daerah Lamongan, ditemui diruang kerjanya, mengatakan, Persoalan sanitasi masih tanggungjawab Pengembang bila belum diserahkan ke Pemerintah Daerah.
“Itu (sanitasi Tambora), tanggung jawab Pengembang,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Bidang Kasi sanitasi Air Minum DPUP2R Pemda Lamongan tidak perna dilibatkan (tidak ada wewenang kesana,red).
“Kita tak perna dilibatkan, selama ini,” ujarnya.
“Saya hanya diberi otoritas untuk menangani Sanitasi dan Air Minum di wilayah Pemukiman desa,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Perwakilan Kabupaten Lamongan, waji, angkat bicara atas persoalan adanya dugaan rendahnya mutu dan ketersediaan Air dilingkungan Perumahan Tambora, melalui suaraindonesia-news.com, kalau itu terjadi sangat disayangkan, katanya, Selasa (05/06/2018).
“Ada ketentuan ( UU. No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta ketentuan yang terkait termasuk UU perlindungan Konsumen, red ) yang harus di pahami oleh pengembang dalam memberikan Standart kelayakan Perumahan Rakyat, apalagi ini ada subsidi Pemerintah,” ungkapnya.
Air minum 100% penduduk terlayani (30 – 50 Liter / Orang / Hari), dan memenuhi standart Air Minum, itu menjadi tanggung jawab pengembang selama proyek itu masih belum serah terimah ke Pemda atau Pemkot setempat.
“Kalau memang nyatanya Perumahan Tambora di tambakrigadung itu belum diserah terimakan ke Pemerintah Daerah Lamonga, itu mutlak tanggung jawab pengembang untuk memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.
Reporter : Hadi Mulyono
Editor : Agira
Publisher : Imam