Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Perumahan Grand Kartika Ditetapkan Sebagai Kawasan Physical Distancing

Avatar of admin
×

Perumahan Grand Kartika Ditetapkan Sebagai Kawasan Physical Distancing

Sebarkan artikel ini
IMG 20200327 224812
Kapolres saat memberikan aturan terkait physical distancing kepada koordinator warga perum grand Kartika Sukodono.

LUMAJANG, Jumat (27/3/2020) suaraindonesia-news.com – Guna efektifitas meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) ini adalah dengan berdiam diri di rumah.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar kepada penghuni Komplek Perumahan Grand Kartika, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, malam ini usai rilis di kantor Bupati Lumajang.

Kawasan komplek perumahan Grand Kartika ini ditetapkan sebagai kawasan physical distancing oleh mantan Kapolresta Blitar ini, demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Rogoh Gocek Rp 450 Ribu Demi Seminar Proposal

“Semua yang ada di sini, bergerak untuk bisa membatasi gerak di lingkungan sini,” ungkapnya kepada sejumlah penghuni komplek yang didampingi oleh koordinator warga setempat.

AKBP Adewira sekali lagi menegaskan bahwa ini adalah untuk menjaga kita bersama, demi keselamatan kita semuanya.

“Masa inkubasi Covid-19 ini adalah 14 hari. Dan ini adalah tahap awal yang bisa kami lakukan demi mempersempit penyebaran Covid-19 ini,” bebernya.

Baca Juga :  Komnas PA Deli Serdang: Kenakalan Anak Merebak Karena Runtuhnya Ketahanan Keluarga

Keluar rumah diperbolehkan kalau dirasa sangat, dan sangat penting sekali. Jika keluar rumah wajib memakai masker. Dan pihak Sekuriti nantinya dapat menghimbau warga untuk tidak keluar masuk komplek jika tidak sangat penting sekali.

Usai memberikan lembaran aturan kepada koordinator warga, Kapolres beserta jajaran langsung kembali ke Mapolres guna melakukan koordinasi lanjutan.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela