KUDUS, Selasa (14/06/2022) suaraindonesia-news.com – Korban penganiayaan, inisial MLF, warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, mempertanyakan proses penanganan perkaranya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Selasa (14/06/2022).
Kedatangan korban dengan didampingi orang tuanya, Surachmad, diterima Kasi Intel, Kasi Pidum Baharudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mukhlisin.
Dalam penjelasannya, Jaksa Mukhlisin mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Kudus yang menangani perkara ini, sebagai pemeriksaan/penelitian tahap pertama.
“Saat ini baru tahap pertama penyerahan berkas perkara dari penyidik. Kami kembalikan, supaya penyidik melengkapi berkas perkara, untuk menentukan di persidangan nanti. Jadi, sejauh ini, kami memberikan petunjuk kepada penyidik,” jelas Mukhlisin.
Dia menambahkan, kelengkapan berkas diperlukan, agar tidak ada celah bagi terdakwa lolos dari hukuman oleh pengadilan.
“Maka berkas kami teliti betul, supaya kuat. Jangan sampai karena kita kurang teliti, hakim menilai petunjuknya kurang, akhirnya jadi bebas. Nanti yang rugi korbannya,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta korban dan orang tuanya, tidak perlu khawatir atas penanganan perkara tersebut.
“Tidak usah khawatir, saya berusaha jangan sampai dalam perkara ini, terdakwa bebas. Mengingat korban sudah dalam kondisi parah seperti ini,” tegas Mukhlisin, sambil melihat foto – foto luka korban dan setelah membaca hasil visumnya.
Sementara itu, orang tua korban, Surachmad berharap, perkara yang menimpa anaknya itu dituntaskan dan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Minta perkara ini diteruskan dan diproses seadil – adilnya,” ungkap Surachmad.
Sebelumnya, dia pun telah memohon aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui unggahan video, yang ditujukan kepada Presiden, Ketua MPR dan DPR, Kapolri, serta terutama Kapolres Kudus.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/102/XII/2021/SPKT/RES.KDS/JATENG, tertanggal 14 Desember 2021, penyidik telah menetapkan satu tersangka pelaku penganiayaan, yaitu inisial MHM alias M.
Pelaku ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak jo tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHPidana.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri, disebut terjadi pada 2 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB di depan Kantor Samsat Kudus, turut Jalan Mejobo Kelurahan Mlati Lor Kecamatan Kota. Atas peristiwa yang dialami, korban sempat dirawat di ICU rumah sakit, selama 5 hari.
Reporter : Usman
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla