Pertahankan Hak Atas Tanah, Dua Warga Harjowinangun Digugat PT Malindo Feedmill - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Pertahankan Hak Atas Tanah, Dua Warga Harjowinangun Digugat PT Malindo Feedmill

×

Pertahankan Hak Atas Tanah, Dua Warga Harjowinangun Digugat PT Malindo Feedmill

Sebarkan artikel ini
IMG 20220531 223108
Sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Purwodadi atas Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Pwd.

GROBOGAN, Selasa (31/05/2022) suaraindonesia-news.com – Mempertahankan hak atas tanah, dua warga Dusun Bulu Rt 001 Rw 004, Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, masing – masing Harni Bin Dul Karim dan Dulkalim Bin Pardi, digugat oleh PT Malindo Feedmill, Tbk.

Keduanya digugat dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Pwd. Dan hari ini, Selasa (31/05/22), memasuki sidang pemeriksaan setempat, di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa, masuk ke dalam areal perusahaan PT Malindo Feedmill, Tbk turut Desa Harjowinangun.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Purwodadi, Wahyu Ismawati, SH; M.Kn didampingi Hakim Anggota, Febi, SH dan Aldi, SH serta Panitera Suwondo.

Baik penggugat maupun tergugat, masing – masing menunjukkan dokumen pendukung dan menunjukkan batas – batas objek sengketa.

Tergugat melalui kuasa hukum, Ir. H. Purnomo Ari Wibowo, SE; SH; MM dan AKBP (Purn) Dwi Santoso, SH; MH, keduanya dari Alfaza Law Firm Semarang, mengatakan, pihaknya mempertahankan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 819/Harjowinangun atas nama Pardi Bin Kasan, yang letaknya di kawasan perusahaan tersebut.

“Sertifikat 819 itu terletak di dalam kawasan Malindo. Pengakuan itu sudah terbukti di lapangan. Semua harus diukur, biar jelas batas – batasnya. Supaya diketahui letaknya dan sudah dibayar apa belum”, terang Purnomo Ari Wibowo.

Ditambahkannya, SHM tersebut masih utuh dan belum pernah terjadi pemindahan atau peralihan hak berdasarkan transaksi apapun.

“Belum pernah ditransaksikan. Kalau Malindo bilang sudah terbayar, bayarnya sama siapa. Orang yang punya ini kan sudah meninggal. Yang harus menerima (pembayarannya), kan harusnya ahli warisnya”, tambahnya.

Ari Wibowo menegaskan, tanah yang menjadi sengketa itu belum pernah terbayar, sejak diklaim telah ditransaksikan pada 2012 silam.

“Didalam mediasi, Malindo mengakui bahwa tanah itu belum terbayar. Kita mengajukan harga, Malindo menawar. Artinya, bahwa Malindo ini mengakui. Sebenarnya sudah terjadi kesamaan, tinggal deal harganya”, jelas Ari Wibowo.

Dwi Santoso menambahkan, intinya SHM Nomor 819/ Harjowinangun dengan luas tanah 1400 meter persegi itu, belum pernah beralih kepada siapapun.

“Maka, kami selaku kuasa para tergugat, memohon kepada majelis hakim PN Purwodadi yang menyidangkan perkara ini, menolak gugatan PT Malindo”, tambah Dwi Santoso.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, saat diminta tanggapan oleh media ini, enggan memberi keterangan.

Baca Juga :  Terkapar, Kades Karang Gayam Dibacok OTD

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Romla