Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Persoalan Tapal Batas HGU Desa Sijudo, Ini Kata Humas PT Tualang Raya

Avatar of admin
×

Persoalan Tapal Batas HGU Desa Sijudo, Ini Kata Humas PT Tualang Raya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200908 141810
Foto : Zulfikar Ishak, Humas PT Tualang Raya.

ACEH TIMUR, Selasa (08/09/2020) suaraindonesia-news.com – Terkait persoalan ketidak jelasan tapal batas lahan HGU di Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan masalah ambil alih lahan yang telah digarap oleh petani terjadi nya penggusuran sepihak oleh pihak perusahaan yang menyebabkan petani tertindas dan rugi.

Humas PT Tualang Raya, Zulfikar Ishak mengatakan bahwa persoalan tapal batas sebenar nya sudah kelar dengan Pemerintah Desa Sijudo, Desa Blang Seunong yang berada dalam Kecamatan Pante Bidari dan Desa Seubok Bayu, Kecamatan Indra Makmue bahwa atas inisiatif PT. Tualang Raya sudah melepaskan areal HGU atau mengeluarkan Desa Sijudo dari areal HGU, hal itu ditindaklanjuti awal tahun 2020 pihak perusahaan (PT. Tualang Raya) telah turun bersama BPN Kabupaten Aceh Timur dan BPN Provinsi Aceh untuk pengukuran tapal batas dengan melibatkan Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat setempat.

“Untuk Desa Sijudo kita sudah lepaskan areal HGU lebih kurang seluas 1000 ha, meliputi Dusun Sijudo 553 ha dan Dusun Ranto Panyang Seluas 220 ha, dalam hal penetapan tapal batas kita kembalikan sepenuh kepada masyarakat yang menentukan tapal batasnya sendiri,” kata Zulfikar saat ditemui di salah satu Cafe di Kuta Binjei. Senin (07/09).

Baca Juga :  Kemenkes RI Hibahkan Aset RSUD Dr Soetomo kepada Pemprov Jatim

Baca : https://suaraindonesia-news.com/tapal-batas-hgu-tak-jelas-sejumlah-petani-desa-sijudo-jadi-korban-penggusuran-lahan/

Ia juga menjelaskan, PT Tualang Raya menguasai izin HGU sejak tahun 1992 seluas 5,029 Ha, setelah dikeluarkan areal Desa Sijudo dari HGU dan Lokasi Kuster Triangel Pase kini sisa Areal PT Tualang Raya seluas kurang lebih 3,800 ha, yang sudah ditanami kelapa sawit 2,600 ha, sedangkan yang produksi 1,200 ha.

Karena PT.Tualang Raya sempat berhenti beroperasi selama 10 tahun saat Aceh terjadi konflik antara GAM dan TNI waktu itu.

“Insya Allah Tahun 2022 sudah ada dokumen penetapannya, bersamaan berakhirnya izin HGU, dalam proses perpanjangan izin nanti nya Desa Sijudo tidak lagi masuk dalam peta areal HGU, jadi masyarakat sudah bisa mengurus sertifikat tanah,” jelasnya.

Sementara masalah ambil alih lahan yang digarap oleh masyarakat atau petani di atas
lahan HGU diakui awal nya banyak masalah tapi menurutnya sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2011 setelah beralih kepemilikan PT Tualang Raya dari H.Ismail dan H.Murtala kepada Said Zainon, ulas Zulfikar.

Baca Juga :  Satkoryon Banser Blega Pastikan Wilayahnya Steril Dari Dakwah Provokativ

“Tapi perlahan-lahan berkat dukungan tokoh masyarakat Sijudo yang telah membantu bersama menyelesaikan persoalan lahan yang telah digarap oleh petani,” ujarnya.

Jadi dalam proses ambil alih lahan kata dia disosialisasikan dulu yang sudah di garap bila dilanjutkan tidak masalah, sedangkan yang belum garap jangan di garap lagi.

“Sedangkan yang telah digarap bila petani bersedia di ganti rugi, kami bayarkan biaya ganti rugi, ada dua klasifikasi ganti rugi pertama lahan yang telah ditebas tebang, yang kedua lahan yang sudah di tanami tanaman, kita bayar ganti tanaman menurut jumlah dan usia tanaman,” jelasnya.

“Dalam proses ambil alih dan ganti rugi kita juga melibatkan perangkat Desa, untuk memastikan benar atau tidak orang yang menggarapnya, sekarang pun sebagian masih dalam proses pembayaran ganti rugi,” tukasnya.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela