BANGKALAN, Rabu (5 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Tanggapan mengenai pernyataan yang disampaikan Salman Hidayat Camat Tanah Merah mengenai Desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sudah mandiri selain tanggapan sebelumnya datang dari Jimhur Saros saat ini juga dari tokoh pemuda kecamatan kokop.
Zainal Pucuk pemuda yang masih hobby berdiskusi sambil ngopi diwarung sederhana dengan rekan-rekan sebanya itu saat mengetahui pernyataan Salman Hidayat mengenai desa di Kabupaten Bangkalan sudah Mandiri dari Salman yang juga merupakan Koordinator camat se Kabupaten Bangkalan langsung menghujani dengan kalimat tanya.
“Kalau memang sudah mandiri, sudah sejauh mana progres kemandirianya, atau belum paham mengenai parameter kemandirian desa?” sanggah Zainal Pucuk salah satu tokoh pemuda asal kokop bernada tanya.
Dia melanjutkan sanggahannya dengan mengkomparasikan konsepsi undang-undang No 6 Tahun 2014 dengan fakta yang dialaminya dilapangan karena diapun merupakan bagian dari pemuda desa daerah setempat.
“Padahal berdasarkan UU No 6 Th 2014 upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kemendes Bab 1 Pasal 1 itu spirit pembangunan sumberdaya manusia dari total keuangan setiap desa itu dianggarkan hingga 30% namu mana progresnya?,” tanyanya lagi sembari menyeruput kopi.
Selain itu pemuda yang dikenal oleh kalangan aktivis Kota Salak dengan sebutan Bung Pucuk itu pun menambahkan keingin tahuannya mengenai sejauh mana hasil capaian penerapan essensi dari Perda tentang desa yang juga mengharuskan perangkat desa minimal berijazah SMA.
“Hingga saat ini pun Perda yang mengharuskan aparatur desa minimal ijazahnya setingkat SMA saja itu terkesan pelaksanaannya formalitas, artinya dilapangan hanya main comot dan sedikit yang terdengar melaksanakan sesuai dengan mekanisme juklak dan juknis.” Paparnya.
“Juga,” lanjutnya mempertanyakan “Rencana pembuatan rekening untuk semua aparatur desa saat ini malah makin redup tuh kedengarannya baik dimedia maupun info yang beredar di masyarakat sendiri.” Katanya menambahkan.
Selain itu semua, dia juga mengaku masih belum melihat desa yang sudah memasang Papan Anggaran seperti yang diharapkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Jadi sekali lagi kalau sudah mandiri tunjukan pada khalayak dengan disertai bukti-bukti nyata dilapangan terserah melalui media atau apapun agar pernyataan sekelas camat tidak diklaim asal bunyi. Karena jika benar desa di Bangkalan ini sudah mandiri sebaiknya pemerintah segera membubarkan para pendamping desa agar pengeluaran biaya oleh negara tidak terlalu banyak.” Sarannya menutup pernyataan. (Anam)












