Permudah Wajib Pajak, Samsat Sumenep Sediakan Kantor Samsat di Pulau Kangean - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Permudah Wajib Pajak, Samsat Sumenep Sediakan Kantor Samsat di Pulau Kangean

×

Permudah Wajib Pajak, Samsat Sumenep Sediakan Kantor Samsat di Pulau Kangean

Sebarkan artikel ini
IMG 20170130 202037
Kantor Pajak Pulau Kangean

Reporter: Liq

Sumenep, Senin (30/1/2017) suaraindonesia-news.com – Demi mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Daerah Ke Pulauan Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menyediakan Kantor Samsat di wilayah Pulau Kangean bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Kanit Lantas Polres Sumenep, IPDA Sigit Ekan Sahudi, mengatakan, saat ini warga Pulau Kangean sudah tidak repot lagi terkait masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Wilayah Kepulauan, khususnya Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ini.

“Warga Pulau Kangean tidak usah repot lagi untuk membayar pajak kendaraannya dengan datang ke Kantor Samsat Sumenep, sebab di Daerah Kepulauan sendiri sudah dibuatkan kantor samsat oleh Polres Sumenep,” Kata IPDA Sigit Ekan Sahudi,” Senin (30/1/2017).

Baca Juga :  KASN Tinjau Langsung Proses Integrasi One Map Policy Data Antar BPN Tangsel dan Bapenda Tangsel

Kantor Samsat yang dibuat di Pulau Kangean tersebut merupakan inovasi pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah Sumenep bekerja sama dengan Polres Sumenep khususnya pelayanan pembayaran kendaraan bermotor (PKB) atau pengesahan STNK satu tahun di Daerah Pulau Kangean.

“Tujuannya, untuk mempermudah proses pembayaran pajak untuk wilayah kepulauan, Kantor Samsat tersebut hanya untuk melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk jangka waktu satu tahun, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,”terangnya.

Baca Juga :  Pantau Langsung Penggunaan DD, Forkom LSM Kabupaten-Kota Pasuruan Kirim Tim Pengamat DD ke Desa Karang Asem Wonorejo

Sementara untuk perpanjangan perlima tahun menurut Sigit, harus ke Kantor Induk yaitu ke Samsat Sumenep.

“Adanya Kantor Samsat di Pulau ini adalah bentuk kepedulian polres Sumenep bersama Dispenda untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak serta dapat mendekatkan layanan kepada Wajib Pajak khususnya daerah Kepulauan.

Sementara untuk persyaratan atau berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus PKB atau STNK satu tahun di Samsat Kepulauan ini kata Sigit, adalah KTP Asli, BPKB Asli, dan STNK asli.