NIAS, Kamis (21/3/2019) suaraindonesia-news.com – Dibawah kepemimpinan Martahani D. Matondang, SH Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melaksanakan pelayanan langsung pengurusan dokumen kependudukan yang berlokasi di Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato dari tanggal 19 Maret sampai dengan 21 Maret 2019.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dennis Baktian Lahagu, S.I.P, MSP mengatakan bahwa, pelayanan langsung ini merupakan bentuk komitmen Dinas Dukcapil dalam mengimplementasikan kebijakan stelsel aktif pada pelayanan administrasi kependudukan.
“Pelayanan langsung yang kita lakukan ini merupakan bentuk komitmen Dinas Dukcapil dalam mengimplementasikan kebijakan stelsel aktif pada pelayanan administrasi kependudukan yang diamanatkan dalam UU No. 24 tahun 2013, yang prinsipnya adalah untuk memperpendek jarak pelayanan kepada masyarakat. Seyogyanya masyarakat yang berdomisili di Desa atau dekat dengan Desa, tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengurus dokumen kependudukannya,” ucap Dennis.
Lebih lanjut Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias itu menjelaskan tujuan dari pelayanan langsung yang dilakukan oleh Disdukcapil, bahwa pelayanan langsung yang sedang pihaknya lakukan dibeberapa Desa di lingkungan Kabupaten Nias ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
“Selama tiga hari pelayanan, masyarakat dari Desa Siofabanua dan dari beberapa d
Desa terdekat dapat mengurus dokumen kependudukannya secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Bahkan pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Nias menyediakan semua formulir yang digunakan dalam pengurusan dokumen kependudukan secara cuma-cuma,” tegas Dennis.
Kabid muda yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias itu menghimbau masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan.
“Masyarakat dihimbau untuk melakukan perekaman data kependudukan bagi yang belum merekam dan mengurus dokumen kependudukan secara menyeluruh/sekaligus bagi seluruh anggota keluarga (yang tercantum dalam KK) yang belum memilikinya,” himbau Dennis.
Selain melakukan pelayanan pengurusan data, Disdukcapil juga menyerahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang telah diterbitkan karena status perekaman PRR (Print Ready Record) kepada masyarakat Desa Siofabanua dan sekitarnya.
Pantauan awak media, terlihat beberapa masyarakat yang hadir pada pelayanan merasa senang ketika namanya disebutkan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, saat mengumumkan nama-nama penduduk yang KTP-elnya sudah terbit dan dapat diambil melalui petugas yang menangani.
Informasi yang dihimpun dari Disdukcapil Kabupaten Nias jika pada tanggal, 26 Maret s/d 28 Maret 2019 pelayanan langsung kembali dilaksanakan di Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam












