Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Permudah Pasien Urus SKTM, Pemkab Pamekasan Luncurkan Program Biakesmaskin

Avatar of admin
×

Permudah Pasien Urus SKTM, Pemkab Pamekasan Luncurkan Program Biakesmaskin

Sebarkan artikel ini
IMG 20220902 205242
Foto: Lembaran foto alias thumbnail Pamekasan update untuk proses pembuatan SKTM bagi pasien yang hendak dirawat di rumah sakit.

PAMEKASAN, Jumat (02/09/2022) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan melakukan terobosan baru melalui program pelayanan Biakesmaskin. Dimana, program tersebut untuk mempermudah pasien dalam mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Masyarakat cukup memintanya melalui nomor WhatsApp Pamekasan Call Care (PCC), kemudian melampirkan persyaratan yang telah ditentukan,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pamekasan, Amir Chamdani, Jumat (02/09).

Amir menjelaskan, jika nantinya, petugas akan mengantarkan kepada pihak Rumah Sakit Mohammad Noer Pamekasan atau langsung kepada pasien. Sehingga, keluarga pasien tidak usah mengurus sendiri untuk mendapatkan SKTM tersebut.

“Masyarakat selama ini selalu dibingungkan karena harus mengurus kesana kesini. Jadi, kami menginginkan masyarakat tidak harus datang ke Dinkes untuk mendapatkan SKTM, cukup WA nomornya PCC, nanti kami kerjakan kalau persyaratannya sudah lengkap. Emudian kami akan antar ke pasien,” kata Amir menguraikan.

Hanya saja, apabila syarat yang diajukan pasien atau pihak keluarga tidak lengkap, Dinkes Pamekasan akan langsung meminta keluarga pasien untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Salah satu syarat untuk mengurus SKTM telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan,” terangnya.

“Sebetulnya, layanan SKTM ini sudah lama, cuma sebelumnya harus datang ke Kantor Dinkes di lantai tiga. Makanya kami melakukan inovasi ini karena kami merasa pelayanan kepada masyarakat belum baik,” kata dia lebih lanjut.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik dan mengimbau agar tidak melalui orang-orang tertentu alias calo untuk mengurus SKTM yang akhirnya harus mengeluarkan biaya.

“Program pelayanan Biakesmaskin tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam peraturan terbaru yang diterapy sejak Juli 2022, orang sakit yang menggunakan SKTM harus melengkapi semua persyaratannya terlebih dahulu sebelum menjalankan perawatan di rumah sakit

Baca Juga :  Kapolres Bersama Dandim 0826 Pamekasan Cek Lansung Misa Natal di Beberapa Gereja

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dapat diurus ketika pasien sudah berada di rumah sakit. Pelayanan Biakesmaskin rencananya akan dilaksanakan mulai pertengahan September 2022. Namun saat ini, masih dilakukan berbagai macam persiapan dan segala kebutuhan agar pelayanan benar-benar berjalan maksimal.

“Kami diskusi dengan Pemprov Jatim bagaimana kalau pasien gawat, mereka tidak mau tahu, karena mereka yang membiayai. Jadi, masyarakat harus mempersiapkan diri, misalnya ibu hamil di usia kandangannya 6 atau 7 bulan sudah mengurus, sehingga ketika persalinan tidak sibuk mengurus itu,” ujarnya.

Sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk selalu mempermudah layanan penerbitan SKTM dengan syarat segala persyaratannya telah lengkap, seperti hasil diagnosa atau surat rujukan dari Puskesmas.

“Program ini diharapkan bermanfaat untuk masyarakat, ini bagian dari komitmen kami mempermudah layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : May
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam