Permudah Akses Layanan, BPJS Kesehatan Terapkan Rujukan Horizontal

oleh -1,116 views
BPJS Kesehatan rapat bersama dengan Dinas Kesehatan Nias Selatan.

NIAS SELATAN, Rabu (10/10/2019) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka memastikan komprehensivitas layanan diagnosa non spesialistik dapat tuntas ditingkat FKTP, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS memberlakukan program Rujukan Horizontal. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Rujukan horizontal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Artinya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengeluarkan rujukan bagi pasien JKN-KIS dalam kasus non-spesialistik ke jejaringnya maupun rujukan antara FKTP ke FKTP lain beserta dengan jejaringnya yang memiliki kemampuan dan kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menangani pasien JKN-KIS.

Sebagai upaya mensosialisasikan peraturan ini, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan dan Puskesmas yang telah menjalankan KBK di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kamis (10/10).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rujukan Horizontal adalah sebuah mekanisme rujukan dalam kasus diagnosa Non-Spesialistik bagi Peserta JKN-KIS, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan kesehatan.

“Jika selama ini kita sering mendengar rujukan sebagai upaya rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka melalui Permenkes Nomor 001/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dapat kita pahami bahwa ada sistem rujukan horizontal yang juga diatur oleh peraturan tersebut,” terangnya.

Menurutnya, kehadiran rujukan horizontal, bertujuan untuk memastikan peserta JKN-KIS dapat tertangani penyakitnya ditingkat FKTP untuk kasus non-spesialistik. Tentunya hal ini akan berdampak baik bagi peserta JKN-KIS. Karena sistem rujukan horizontal ini dijalankan sesuai dengan sistem zonasi atau berdasarkan batas wilayah dan daftar FKTP beserta dengan jejaringnya dengan mempertimbangkan kelengkapan sarana dan prasarananya.

“Melalui upaya ini diharapkan peserta tidak perlu jauh pergi ke rumah sakit dengan mengeluarkan biaya transportasi, dan dapat terhindar dari antrian peserta di rumah sakit,” ujarnya kepada peserta pertemuan.

Lebih lanjut, Harry menyampaikan data, bahwa pada bulan Juni 2019, 4.40% dari 2,08 Juta kasus rujukan FKTP ke FKRTL merupakan kasus rujukan non-spesialistik, dengan alasan adanya kendala pada kelengkapan sarana dan prasarana.

“Jika kasus non-speseialitik dapat ditangani di FKTP yang memiliki sarana dan prasaran yang lengkap, mengapa harus jauh-jauh merujuk ke FKRTL,” pungkasnya menutup sambutan.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Nias Selatan, Swasti Duha menyambut baik implementasi rujukan horizontal diera JKN-KIS ini, menurutnya kebijakan ini dapat menstimulasi FKTP dalam melengkapi sarana dan prasarana masing-masing FKTP.

“Kami rasa, kebijakan rujukan horizontal dengan sistem zonasi, merupakan kebijakan yang tepat dan baik untuk diiplementasikan,” katanya.

Selain memberikan kemudahakn bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan, kata dia, kebijakan ini juga dapat menstimulasi FKTP dalam meningkatkan kualitas layanan melalui pembekalan tenaga medis dan didukung oleh sarana dan prasarana.

“Kami berharap akan ada kebijakan teknis yang dapat mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS sebagai penerima layanan kesehatan, dan kebutuhan fasilitas kesehatan sebagai pihak yang memberi layanan kesehatan,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan