Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Permasalahan Proyek Pembangunan Drainase di Kampung Kauman Dimediasi

Avatar of admin
×

Permasalahan Proyek Pembangunan Drainase di Kampung Kauman Dimediasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220319 210109
Ketua Umum LPKKP Kabupaten Pati, Sj Soelhadi menyampaikan paparan saat mediasi

PATI, Sabtu (19/03/2022) suaraindonesia-news.com – Permasalahan dan polemik yang timbul akibat adanya proyek pembangunan drainase (saluran air) di Kampung Kauman Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati, akhirnya dilakukan mediasi.

Mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Pati Kidul, berlangsung di kantor kelurahan setempat, Sabtu (19/03/22), dengan mengundang para pihak.

Hadir Ketua Umum Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik (LPKKP) Kabupaten Pati, Sj Soelhadi, selaku pihak pemohon mediasi bersama H. Abdul Maarif, warga Kampung Kauman, yang keberatan atas proyek tersebut.

Dari instansi terkait, hadir perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Camat Pati, Polsekta dan Koramil Pati, CV Qonaah selaku pelaksana, tokoh warga dan pemuda kampung setempat.

Mengawali acara, Lurah Pati Kidul, Prihadi Broto Pamungkas mengungkapkan, bahwa Kelurahan Pati Kidul saat ini sedang melaksanakan pembangunan yang dititik-beratkan pada perbaikan jalan (pengaspalan) dan drainase.

“Untuk drainase ada di Kauman dan Kranggan. Namun yang di Kauman ada sedikit masalah, yang secara rasional tentu tidak perlu terjadi,” ungkap Lurah Pamungkas.

Mediasi ini, lanjutnya, sebagai upaya adanya saling pemahaman guna mencari solusi terbaik.

“Meskipun secara hukum, bisa saja tanpa harus minta persetujuan, kita bongkar (saluran) itu,” lanjutnya.

Camat Pati, Didik Rusdiartono menyampaikan, proyek pembangunan menjadi terkatung – katung, padahal ada batasan hari kerja pelaksanaannya.

“Berharap pertemuan ini membawa hasil dan pembangunan segera terlaksana,” ucap Didik.

Sesuai kajian, tambahnya, pembangunan drainase ini dinilainya akan bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk perorangan.

“Ini sudah jalan terbaik yang ditempuh. Kita diskusi dan musyawarahkan bersama,” kata Didik.

Dari Disperkim memaparkan, dalam pelaksanaan pembangunan drainase itu, pihaknya tetap berpegang pada rencana.

“Tidak bisa lepas dari penghitungan teknis, karena akhir dari pembangunan itu menjadi tanggung jawab Disperkim,” ungkap perwakilan Disperkim.

Pengawas teknik menambahkan, proyek itu sesuai perencanaan sudah matang dan benar.

“Selaku pengawas lapangan dalam proyek ini, menjamin tidak akan berdampak buruk pada bangunan rumah Pak Arif,” tambah Pengawas teknik.

Sementara itu, Ketua Umum LPKKP, Sj Soelhadi meminta semua pihak mencari jalan terbaik dan menyelesaikan permasalahan ini dengan pemikiran jernih dan suasana sejuk.

“Fungsikan sesuai kedudukan masing – masing. Saling menguntungkan satu sama lain,” pinta Soelhadi.

Abdul Maarif, akrab disapa Arif, dalam kesempatan bicara mengatakan, mediasi kali ini sudah cukup lengkap dan mewakili pihak – pihak.

“Sebelumnya bukan mediasi karena baru sepihak dan belum ada pihak sebagai penyeimbang. Sehingga 4 kali pertemuan sebelumnya, belum ada titik temu,” kata Arif.

Dia masih bertahan pada prinsip semula, yaitu agar saluran air persis di depan rumahnya itu tidak dilakukan pembongkaran.

“Ingin agar dapat disambung dengan memasang pipa paralon ukuran 4 inci atau lebih besar lagi. Agar bisa dipertimbangkan, sehingga drainase tetap berfungsi dan lancar,” pinta Arif.

Menurutnya, selama ini, di Kampung Kauman tidak pernah terjadi genangan air ataupun banjir bila terjadi hujan deras, walaupun dalam waktu lama.

Baca Juga :  Menteri PMK dan PPPA Berdialog Dengan Warga Hiliduho, Bupati Nias Sampai Profil Daerah

Mengingat pula, lanjut Arif, bahwa bagian depan bangunan rumahnya merupakan satu kesatuan dengan penyangga rel pagar, yang dikhawatirkan akan rusak dan berdampak pada bangunan apabila saluran air tetap dibongkar.

“Mohon kepada semua yang terkait dapat merealisasikan keinginan saya ini,” pinta Arif.

Hingga berakhir, mediasi tidak membuahkan kesepakatan, namun dengan tegas Camat Pati memutuskan tetap dilakukannya pekerjaan proyek drainase di Kampung Kauman.

“Saya putuskan, pekerjaan proyek dilaksanakan. Bila ada gugatan PTUN, saya siap menghadapi,” tegas Didik Rusdiartono.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful