Perlukah Pemberdayaan Masyarakat Mengenai Fintech

oleh -299 views
Ilustrasi fintech (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Selasa (26/2/2019) suaraindonesia-news.com – Financial technology (Fintech) sudah bukan hal yang asing di kehidupan sehari-hari, inovasi pelayanan finansial berbasis digital ini telah mempermudah masyarakat untuk mengakses produk-produk keuangan, serta mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif.

Anda pernah melakukan pembayaran dengan e-wallet? Itu merupakan salah satu jenis dari, atau anda pernah mengajukan peminjaman uang melalui aplikasi online, itu juga jenis dari fintech.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 19/12/PBI/2017 tentang ‘Penyelenggaraan Teknologi Finansial’ terdapat beberapa jenis dari fintech, di antaranya pertama sistem pembayaran (payment gateaway, e-wallet) yang diawasi Bank Indonesia, kedua pendukung pasar (market aggregator) dimana fintech berperan sebagai pembanding produk keuangan, ketiga sebagai manajemen investasi dan resiko dimana fintech berperan sebagai perencana keuangan, keempat pinjaman, pembiayaan dan penyediaan modal (crowd funding dan peer to peer lending) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun kemudahan yang ditawarkan oleh fintech itu sendiri tidak seimbang dengan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang Fintech, mengenai baik dan buruknya (resiko). Hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang terjadi seperti percobaan bunuh diri seorang ibu rumah tangga berinisial L, warga Kramat Lontar Jakarta Pusat karena administrasi dan bunga yang besar dari aplikasi peminjaman online fintech, November 2018 lalu. Dan yang terbaru pada awal Februari 2019, seorang supir taksi berinisial Z (35) nekat bunuh diri di kamar kos kawasan Mampang Jakarta Selatan. Dia bunuh diri setelah meminjam uang sebesar Rp. 500 ribu di aplikasi pinjaman online. Kemudian Z telat dan tidak kunjung membayar hutangnya sehingga debt collector pun menagih secara brutal dengan menyebarkan data pribadi konsumen dan juga ancaman-ancaman kepada Z. Sebelum mengakhiri hidupnya, Z menuliskan surat wasiat yang menyebut bahwa pinjaman online adalah jebakan setan.

“Wahai rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana,” tulisnya dalam surat wasiat tersebut.

Dengan hanya memberikan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan memfoto wajah sendiri bersama kartu identitas, tanpa proses yang rumit, masyarakat sudah bisa mendapatkan uang dari aplikasi pinjaman online, namun dampak dari pemberian data pribadi tersebut belum banyak dipahami oleh masyarakat.

Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika Kemkominfo, Slamet Santoso mengatakan bahwa terkait fintech, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pendekatan secara hukum dan pendekatan secara sosiokultural dalam melindungi masyarakat.

“Pendekatan hukum dimana Kemkominfo sebagai leading sector pemanfaatan TIK (teknologi, informasi dan komunikasi) mensyarakatkan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftar di Kemkominfo secara online, kemudian Fintech harus memenuhi apa yang disyaratkan oleh OJK yang merupakan instansi pengawas,” terang Slamet kepada suaraindonesia-news.com usai memberikan kuliah umum pada Seminar Nasional Literasi Digital di Pasuruan, Sabtu (23/2/2019).

Sedangkan pendekatan sosiokultural melalui orang-orang yang peduli kepada masyarakat terkait fintech ini.

“Seperti Relawan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (RTIK) ini sebagai orang-orang yang peduli kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang fintech, apakah sudah terdaftar, ijinnya sudah keluar belum dari OJK, supaya kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan terkait fintech tersebut dapat dihindari,” sambungnya.

Lebih rinci, Deputi Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Febrina menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun perusahaan fintech tersebut.

“Sedangkan ijinnya itu nanti tergantung produk fintechnya, bisa dari BKPM, bisa dari BI, bisa dari OJK,” jelas Febrina, Senin (25/2/2019).

Febrina meminta masyarakat untuk menggunakan hanya fintech yang telah berijin.

“BI dan OJK itu mengeluarkan daftar fintech yang sudah berijin. Kebanyakan kasus yang terjadi ditimbulkan dari fintech yang tidak berijin,” himbaunya.

Sementara itu Ketua Umum RTIK Indonesia, Fajar Eri Dianto menyatakan siap untuk melayani masyarakat melalui pemberdayaan digital.

“Ayo kunci, pantau, dampingi masyarakat kita supaya tidak terjebak dengan teknologi yang belum mereka paham resiko baik dan buruknya. Mereka harus memanfaatkan teknologi yang mereka perlukan maka kenalkan teknologinya. Jika tidak bermanfaat maka tinggalkan, karena tugas kita adalah memberikan jaminan masyarakat aman dan nyaman bertransaksi, aman dan nyaman berteknologi,” terang Eri kepada suaraindonesia-news.com

Eri menjelaskan bahwa eforia digital terus akan berkembang dan tugas RTIK Indonesia terkait pemberdayaan TIK akan terus dilanjutkan.

“Kita adalah jembatan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan stakeholder, pemerintah mendampingi serta menjaga kemudian ada masyarakat yang memanfaatkan, nah kita ada di tengah, kita harus menjembatani apa yang diperlukan masyarakat dan apa yang dimiliki stakeholder,” tandasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan