Perketat Pengawasan DD, Kementrian PDTT, Kemendagri Ri dan Polri Lakukan Penandatanganan MoU

oleh -184 views
H. Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, menghadiri live teleconfrence di Mapolda Banten

LEBAK, Jumat (20 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – H. Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, beserta kepala daerah lainnya menghadiri live teleconfrence di Provinsi Banten, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementrian PDTT, Kemendagri RI dan Polri mengenai Program Dana Desa . di Mapolda Banten, Jumat (20/10/2017).

Dalam tayangan penandatanganan nota kesepahaman yang ditampilkan secara live teleconfrence di ruang Vicon Mapolda Banten, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan selama 3 tahun ini pemerintah pusat telah mengucurkan lebih dari lebih 120 triliun rupiah dana desa yang di sebar 74910 desa.

Untuk itu, penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka memperketat pengawasan penggunaan dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan dalam penggunaannya.

Baca Juga: Ambulance Model Lama Dibiarkan Jadi Rongsok

“Sesuai Komitmen Bapak Presiden membangun Indonesia dimulai dari perdesaan, untuk itu perlu pengawasan dan pendampingan yang baik dan selama 3 tahun ini,   masyarakat desa telah mampu membangun lebih dari 120 Ribu Km jalan desa, 40 Ribu aliran irigasi dan lain sebagainya,” Ungkap Eko Putro Sandjojo.

Lebih lanjut Eko Putro Sandjojo mengatakan pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan dana desa harus dilakukan secara swakelola oleh masayarkat desa, dan tidak boleh dikerjakan oleh kontraktor agar memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat dan pemampangan baliho yang besar di tiap-tiap kantor desa, yang berisi program-program pembangunan yang menggunakan dana desa baik, yang belum dilaksanakan ataupun yang sudah dikerjakan harus segera dilakukan agar penggunaan dana desa dilakukan secara transparan.

Senada dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo terkait segi pengawasan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginginkan pengawasan terkait program dana desa harus satu pintu yaitu  pihak kepolisian.

“Pengawasan program dana desa harus serius dan konpherensif dan Kami telah mengumpulkan seluruh camat Se-Indonesia dan mengingatkan bahwa pemerintahan umum di kecamatan ada yang namanya polsek, kamtibmas, tokoh masayarakat, tokoh adat dan masayrakat sebagai pengawas penggunaan dana desa” ujar Tjahjo Kumolo.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan dalam video confrence, program dana desa merupakan program penting dan monumental dan memiliki efek penting bagi pemerataan pembangunan di Indonesia, dan sampai tahun 2015, polri telah menangani lebih dari 200 kasus penyalahgunaan dana desa yang meliputi anggaran sekitar 64 Milyar Rupiah.

“Kepada seluruh jajaran kepolisian agar mengawal program ini, dan bagi siapa yang ikut serta dalam penyelahgunaan dana desa, saya tidak akan segan-segan mencopot jabatannya” ujar Tito Karnavian.

H. Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, mengatakan pengawasa dan pendapingan serta penguatan aparat desa terkait program dana desa, akan terus dilakukan Pemerintah kabupaten Lebak, agar dana desa dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Kami sangat mendukung dengan adanya nota kesepahaman ini, tetapi perlu dukungan dan sinergitas seluruh elemen dalam pengawasan program dana desa, agar mampu digunakan secara semestinya dan bermanfaat bagi masyarakat desa,” imbuhnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementrian PDTT, Kemendagri RI dan Polri di Mapolda Banten berlangsung serius kendati penandatangan ini berlangsung secara live visual video berbasis teleconfrence. Tuturnya H. Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak (A.Kohar/Jafar)

Tinggalkan Balasan