Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Perkantoran Milik Pemerintah Dan Perwakilan Melanggar HAM Bagi Penyandang Disabilitas

Avatar of admin
×

Perkantoran Milik Pemerintah Dan Perwakilan Melanggar HAM Bagi Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20160510 05197

Reporter: Inro

Jambi, suaraindonesa-news.com — Penyandang disabilitas merupakan suatu ketidakmampuan tubuh dalam melakukan suatu aktifitas atau kegiatan tertentu sebagaimana orang normal pada umumnya yang disebabkan oleh kondisi ketidakmampuan dalam hal fisiologis.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Perwakilan Provinsi Jambi, Dwi Prasetyo dalam  Rakor Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Selasa (10/05/2016) Hotel Wiltop.
Turut mendampingi Karo Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani,  Diah Winda Jani, Kasubdit KDN dan Ranham Wilayah I Kemenkumham RI, Kardwiyana Ukar, Kabid Ham Aparatur Negara Sekretariat RI.

Baca Juga :  Ultah Pertama GTP Terlaksana Dengan Meriah

Dikatakan Dwi Prasetyo, rencana aksi hak asasi manusia harus di Jalankan dan merupakan program prioritas dari Pemerintah Pusat dan harus dilaksanakan setiap Provinsi termasuk Provinsi Jambi.

“Termasuk pada penyandang disabilitas, dan lebih miris disetiap gedung perkantoran pemerintah daerah Provinsi Jambi  tidak menyediakan adanya suatu jalur khusus untuk disabilitas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Usai Akan Cabut Moratorium, Jalan Tambang Pasir Di Uji Coba

Termasuk di Kantor Gubernur Jambi, kantor Kanwil Kemenkumham Jambi dan masih banyak lagi, tidaklah menyediakan jalur khusus untuk disabilitas.
“Ini merupakan pelanggaran HAM bagi penyandang disabilitas, untuk itu pemerintah daerah khususnya Jambi, harus segera membuat jalur khusus kaum disabilitas,” ujarnya.