Reporter: Inro
Jambi, suaraindonesa-news.com — Penyandang disabilitas merupakan suatu ketidakmampuan tubuh dalam melakukan suatu aktifitas atau kegiatan tertentu sebagaimana orang normal pada umumnya yang disebabkan oleh kondisi ketidakmampuan dalam hal fisiologis.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Perwakilan Provinsi Jambi, Dwi Prasetyo dalam Rakor Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Selasa (10/05/2016) Hotel Wiltop.
Turut mendampingi Karo Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani, Diah Winda Jani, Kasubdit KDN dan Ranham Wilayah I Kemenkumham RI, Kardwiyana Ukar, Kabid Ham Aparatur Negara Sekretariat RI.
Dikatakan Dwi Prasetyo, rencana aksi hak asasi manusia harus di Jalankan dan merupakan program prioritas dari Pemerintah Pusat dan harus dilaksanakan setiap Provinsi termasuk Provinsi Jambi.
“Termasuk pada penyandang disabilitas, dan lebih miris disetiap gedung perkantoran pemerintah daerah Provinsi Jambi tidak menyediakan adanya suatu jalur khusus untuk disabilitas,” imbuhnya.
Termasuk di Kantor Gubernur Jambi, kantor Kanwil Kemenkumham Jambi dan masih banyak lagi, tidaklah menyediakan jalur khusus untuk disabilitas.
“Ini merupakan pelanggaran HAM bagi penyandang disabilitas, untuk itu pemerintah daerah khususnya Jambi, harus segera membuat jalur khusus kaum disabilitas,” ujarnya.