SAMPANG, Selasa (22/10) suaraindonesia-news.com – Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang tanggal 21 Oktober 2024, nomor 100.3.4/70/434.012/2024, hal himbauan mengenakan pakaian busana muslim dalam rangka memperingati Hari Santri Tahun 2024 dilingkungan Pemkab Sampang.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Sampang mengeluarkan surat himbauan nomor 100.3.4/3586.1/434.201/2024, ditujukan pada karyawan dan karyawati dilingkungan Dinas Pendidikan, Korbidcam, Kepala UPTD SMP, Kepala UPTD SD dan Kepala TK/PAUD se Kabupaten Sampang, pada hari Selasa dan Rabu (22/23/Okt/2024), mengenakan pakaian busana muslim.
Dengan ketentuan, untuk siswa laki–laki memakai baju muslim, sarung dan songkok hitam. Bagi siswi perempuan memakai busana muslimah. Himbauan mengenakan busana muslim ini disambut gembira siswa dan siswi dilembaga pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, dan SMP.
Pantauan dilembaga pendidikan SDN Gunung Sekar 1, suasana seperti di Pondok Pesantren melihat siswa laki-laki mengenakan sarung dan baju muslim dengan berbagai motif serta songkok hitam. Tak kalah menariknya lagi, siswi perempuan dengan baju muslimahnya yang cukup indah dan menawan.
“Ketentuan siswa dan siswi mengenakan pakaian busana muslim dan muslimah ni dalam rangka memperingati Hari Santri 2024, dan ini berlaku selama dua hari Selasa–Rabu 22/23 Oktober Tahun 2024,” terang Kadisdik Sampang, Mohammad Fadeli.













