Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Perhutani KPH Madura Laporkan Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove ke Polres Pamekasan

Avatar of Suara Indonesia
×

Perhutani KPH Madura Laporkan Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove ke Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240919 111811
Foto: Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Madura saat mdatangi dan melaporkan ke Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Rabu (18/09) suaraindonesia-news.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan mangrove (illegal logging) kepada Polres Pamekasan. Laporan tersebut didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Kasus ini mencakup perusakan hutan mangrove yang terjadi di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Mansur, Kepala Report Pemangkuan Hutan (KRPH) Pamekasan di wilayah BKPH Madura Timur, perusakan ini diduga telah berlangsung sejak Juni 2023. Mansur menyebut bahwa tindak kejahatan tersebut melibatkan penggunaan alat berat untuk melakukan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perum Perhutani KPH Madura, yang tidak memiliki kewenangan memberikan izin penggunaan kawasan hutan.

“Izin tersebut seharusnya diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Mansur.

Akibat normalisasi sungai tersebut, tanah hasil galian dibuang ke sisi kanan sungai, menyebabkan pohon-pohon mangrove tertimbun tanah sepanjang 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang tepi sungai.

“Kawasan tersebut merupakan hutan negara dan kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Madura, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 27/KPTS.II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, dan peta kerja dengan skala 1:10.000,” tutur Mansur.

Menurut nya, Perhutani KPH Madura merasa dirugikan akibat perusakan tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.