Perhutani dan Polsek Datangi Rumah Baru Kades Nglandean, Ini yang Dilakukan

×

Perhutani dan Polsek Datangi Rumah Baru Kades Nglandean, Ini yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170720 203420
Polsek Kedungtuban dan Perhutani KPH Cepu Melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tepatnya di kediaman Sumarji Kepala Desa Nglandean, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

BLORA, Kamis (20 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Polsek Kedungtuban dan Perhutani KPH Cepu Melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tepatnya di kediaman Sumarji Kepala Desa Nglandean, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Awal mulanya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat untuk melakukan pengecekan.

“Saat itu kami menuju rumah perangkat Desa nglandean sampai di lokasi sudah berupa bangunan Rumah berdiri kokoh, cuman belum ada gentingnya,” kata Kapolsek Kedungtuban, AKP Sugiarto, Rabu (19/07) pukul 11.00 Wib.

Sugiarto menambahkan bahwa ketika pengecekan ke TKP dan keterangan dari Sumarji bahwa bangunan ini terbuat dari kayu jati dari kayu halaman rumahnya kelas kayu AB.

Namun, dari keterangan pihak perhutani di TKP mengatakan ada ranting pohon ditemukan.

“Saat ditanya bahwa sumarji membeli kayu itu dari pedagang katanya dari hutan,” sambungnya.

Dan itu belinya cukup lama kurang lebihnya dua tahun yang lalu. ketika ditanya salah satu Seorang staff perhutani yang diperintah dari Waka ADM tidak membawa Saksi Ahli.

“Yang bisa menentukan kayu hutan dan mana kayu kampung adalah saksi ahli,” imbuhnya.

Lanjut Sugiarto, penyidik sampai sekarang belum bisa menentukan, apakah jati kampung atau jati hutan.

“Kami belum bisa mengatakan ini apakah pidana atau tidak, menunggu perkembangan lebih lanjut, untuk sementara kami mengamankan TKP dengan memberi police line,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Khoirudin Wakil Kepala Administratur (waka ADM) Kesatuan Pemanguan Hutan (KPH) Cepu Ketika ditanya kaitannya dengan bangunan Rumah Baru kepala Desa nglandean Sumarji, ia hanya mengatakan jika saat ini di police line dan infonya ada dugaan kayu curian milik perhutani.

“Betul, ada dugaan kayu yang digunakan sebagian berasal dari kayu perhutani dan masih perlu pembuktian. karena kayu sudah berdiri,” jelasnya.

Saat ini, proses diserahkan ke Polsek untuk kayunya nanti diserahkan ke perhutani.

Khoirudin menyampaikan untuk menunjukkan buktinya harus kita lihat kayunya dari penampang kayu luar mengindikasikan kayu hutan.

Namun karana pemilik bersikeras itu kayu rakyat, maka dicari solusi untuk melihat lingkaran kayunya dan telah disetujui oleh pemilik untuk dilihat sehingga perlu pembongkaran sebagian bangunan.

“Biar semua puas, dan kami juga bisa menjelaskan kepada pihak pelapor secara benar,” ujar dia.(Lukman)