Perempuan Penjual Togel di Sumenep Ditangkap Polisi

oleh -273 views
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

SUMENEP, Selasa (22/05/2018) suaraindonesia-news.com – Tergiur memperoleh pendapatan lebih, seorang perempuan di Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjual togel di rumahnya.

Perempuan bernama Saniye Binti Jatim (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia tertangkap basah sedang menjadi pengecer judi kupon putih alias togel di rumahnya pada Senin (21/05) sekira pukul 15.00 Wib.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 14 lembar kertas rekapan bertulis angka judi, 1 buku hasil transaksi penjualan, 2 bolpoint, 1 handphone, serta uang tunai Rp60 ribu.

Kepada petugas, tersangka mengaku menerima pembelian angka judi togel dari orang lain, dengan cara orang yang akan memesan datang pada tersangka dan menyerahkan kertas bertuliskan angka judi togel yang ingin ditombok/dipasang beserta uangnya.

Dari itu, setiap angka judi togel yang ditombok/dipasang dengan harga Rp 1.000 per angka.

Selanjutnya, bila angka yang ditombok/dipasang keluar, setiap 2 angka penombok mendapatkan keuntungan Rp 60.000. Serta, setiap 3 angka penombok mendapatkan keuntungan Rp 300.000.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengatakan dari hasil introgasi, tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata. Menurutnya, tersangka menyetorkan pembelian angka judi togel kepada Madi tetangga tersangka.

“Tersangka memperoleh keuntungan setiap pembelian angka judi togel sebesar 20%, dan apabila ada orang yg dapat angka judi togel, tersangka akan diberi upah berkisar Rp 5.000 s/d Rp 10.000,” tukasnya.

Kini tersangka hanya bisa pasrah, BB yang didapat polisi di rumahnya sudah bisa membawanya ke balik jeruji besi karena melanggar pasal 303 KUHP tentang Perbuatan Perjudian yang dilakukannya.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam