SUMENEP, Kamis (26/07/2018) suaraindonesia-news.com – Tahun 2019 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menghentikan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kemedagri.
“Ikuti intruksi dari pusat, bahwa tahun 2019 tidak bisa melakukan perekaman lagi. Jadi bagi warga wajib KTP tahun ini,” kata Kepala Disdukcapil Sumenep, Akh. Zaini.
Sedikitnya 12 ribu warga Sumenep hingga kini belum memiliki KTP-el. Namun diakui pihaknya akan terus memacu perekaman hingga akhir tahun 2018.
Dirinya klaim perekaman di Sumenep berjalan lancar termasuk penyediaan blangko. Hanya saja alat untuk mencetak KTP-el tersebut masih minim.
“Sementara kita memiliki dua alat pencetak, tiap hari bisa mencetak 400 keping KTP, jadi bagi warga yang belum tercetak harap segera mengurus ke sini (Disdukcapil),” terangnya.
Selain itu, banyak masyarakat yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket), Zaini memastikan, hingga saat ini Suket setahap demi setahap akan selesai dan masyarakat sudah mendapatkan KTP-el.
“Suket saat ini jumlahnya tidak begitu signifikan. Serta Suket juga dikhususkan untuk yang baru merekam sambil lalu menunggu input dari pusat,” tukasnya.
Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam