KOTA BOGOR, Senin (29/08/2022) suaraindonesia-news.com – Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Rizal Utami, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren.
Perda pesantren itu disahkan pada rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (10/03/2022) yang lalu.
“Di Kota Bogor sendiri Perda Pesantren sudah disahkan pada tanggal 10 Maret 2022 yang lalu,” ujar Rizal, saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (29/08).
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 telah diatur tentang pesantren berusia tiga tahun. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021. Kebijakan itu berkenaan dengan pendanaan dan penyelenggaraan pesantren.
Sementara untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat (Jabar) sendiri resmi mengesahkan Perda Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar pada, Senin (01/02/2021) lalu.
Anggota Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren ini juga menyampaikan, pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.
Menurutnya, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan guna meningkatkan kualitas Pesantren.
“Dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, melalui pembentukan Perda Penyelenggaran Pesantren,” ungkapnya.
Politisi PPP ini menyampaikan, dalam draft Perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.
“Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di Kota Bogor,” tuturnya.
Rizal Utami menyebut, ada 5 poin penting dalam UU Pesantren, diantaranya sebagai berikut.
1. Kitab Kuning
RUU Pesantren telah disetujui. Sebab itu, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.
2.Lembaga Mandiri
Salah satu isi RUU Pesantren menerangkan, bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.
3. Kiai Berpendidikan Pesantren
Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kyai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.
4. Proses Pembelajaran
RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.
5. Dapat Dana Abadi.
Salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Rizal menuturkan, bantuan ke pesantren bisa dalam bentuk bantuan operasional daerah pesantren (Bosda). Selama ini, kata Rizal, penerima BOS daerah merupakan sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik), dan sebagian madrasah.
“Selama ini pun sarana prasarana pesantren adalah hasil dari kemandirian pengelola pesantren,” tuturnya.
“Dengan adanya Perda Pesantren di Kota Bogor ini bisa menjadi jawaban dan menutupi kekurangan sarana dan prasarana di pondok pesantren” kata dia lebih lanjut.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam












