KOTA BOGOR, Kamis (11/12) suaraindonesia-news.com – Penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) terkait rencana pembangunan jalan pengganti Jl. R. Shaleh Danasasmita di wilayah Kecamatan Bogor Selatan akhirnya terlaksana setelah sebelumnya menghadapi sejumlah kendala.
Dalam kegiatan penandatanganan SPH tersebut, hadir mewakili Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Elly Rasita, A.Ptnh, sebagai bagian dari dukungan instansinya terhadap kelancaran proses pengadaan tanah serta percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Bogor.
“Semoga kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi serta mendorong terwujudnya pembangunan yang aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Elly Rasita.
Sebelumnya, proyek pembangunan trase Jalan Shaleh Danasasmita atau Jalan Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan mengalami hambatan karena proses pembebasan lahan belum mencapai kesepakatan. Pemilik lahan belum menyetujui nilai yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari titik temu dengan pemilik lahan. Meski komunikasi telah dilakukan dan nilai appraisal sudah tersedia, pemilik lahan disebut masih memiliki referensi harga tersendiri.
Di sisi lain, Paguyuban Bogor Selatan kembali menyuarakan desakan agar Pemkot Bogor segera mempercepat pembangunan jalan baru sebagai jalur pengganti. Jalan R. Shaleh Danasasmita amblas delapan bulan lalu dan hingga kini belum dapat difungsikan, sehingga memengaruhi mobilitas serta aktivitas ekonomi warga.
Ketua Paguyuban Bogor Selatan, Jajang Suherman, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor maupun Pemkot Bogor perlu mendengar dan mengawal aspirasi warga. Ia menilai percepatan pembangunan jalan baru merupakan kebutuhan mendesak.
Desakan serupa juga datang dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari ketua RT dan RW, ketua LPM kelurahan se-Kecamatan Bogor Selatan, hingga para pengemudi KKSU yang tergabung dalam Organda Kota Bogor. Menurut Jajang, warga menilai kondisi jalan lama sudah tidak mungkin diperbaiki kembali karena adanya risiko longsor berulang.










