LEBAK, Sabtu (11/01) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum atas tanah tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (10/01/2025).
“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, rumah ibadah kini memiliki kekuatan hukum. Jemaah dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir akan sengketa atau konflik pertanahan,” ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini mencakup masjid, musala, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya.
A. Saefullah, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak sekaligus salah satu penerima sertipikat tanah wakaf, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pengurusan sertipikat.
“Alhamdulillah, sekarang kami memiliki sertipikat. Prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan jajarannya yang telah memfasilitasi kami,” ujar Saefullah.
Sertipikat ini, menurutnya, tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga mendukung lembaga pendidikan dan kesehatan yang dikelola PCNU Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, serta Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Dengan sertipikasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah sekaligus mencegah konflik pertanahan di masa depan.












