SUMENEP, Senin (2/9/2019) suaraindonesia-news.com – Puluhan masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, mereka mengajukan penolakan Perbup Pilkades yang dinilai mengakibatkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu orator aksi Bambang Suparman menegaskan bahwa hukum perbup pilkades melahirkan permasalahan di kalangan masyarakat kecil.
Menurut Bambang, Perbup Pilkades adalah produk hukum yang bisa membuat masyarakat menjadi pecah belah dengan saudaranya dan masyarakat setempat, sehingga mengurangi rasa persaudaraan dan terjadi pertengkaran antar saudara.
“Kami meminta kepada wakil rayat yang ada di DPRD ini agar perbub Pilkades segera direvisi, karna kami menilai menguntungkan salah satu calon incumbent dan rawan bergejolak di masyarakat,” tegas Bambang dalam orasinya. Senin (2/9).
Kejadian ini kata dia, terjadi pada salah satu Desa Aeng Baje Kenek, Kacamatan Bluto, hampir terjadi bentrok antar warga Desa setempat, dari banyaknya calon kades yang dari luar, seperti Desa Kombang Kecamatan Talango, Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Desa Aeng Beje Kenek, Kecamatan Bluto, Desa Aeng Panas, Kacamatan Pragaan.
Perlu diketahui kata Bambang, bahwa Permendagri nomor 67 Tahun 2017 perubahan Permendagri nomer 83 Tahun 2015 yang mengatur tentang wilayah hukum.
Menurut Bambang, adanya perbup pilkades ini pada akhirnya menguntungkan satu orang saja dan mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan. Kemungkinan besar akan hilang rasa sosial masyarakat untuk memiliki suatu impian bersama, salah satunya adalah kerukunan antar masyarakat.
“Perbup 27 tahun 2019 sudah dirubah menjadi Perbup 39 tahun 2019, dalam pasal 32 yang berbunyi adalah berkas wajib diserahkan oleh calon itu sendiri dan pasal 35 yang berbunyi untuk mencalonkan maksimal 5 menggunakan 4 kreteria di perbup yang baru, kreteria penduduk tidak diskor,” tuturnya.
Sementara Edi Junaidi mengatakan, bahwa yang memunculkan konflik bisa menerima calon dari luar daerah masyarakat akan merasakan kekecewaan apabila calon ada yang dari luar daerah.
“Dengan munculnya scoring calon melebihi dari 5 sesuai perbup yang sangat rentan dengan permainan untuk mengintimidasi calon saingan supaya tidak jadi mencalonkan dan tergeser dengan nilai poin itu,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tentang sistem poin mempengaruhi dalam permasalahan ini, akan tetapi calon dari luar poinnya tidak sama dengan calon dari daerah itu sendiri. Pasti poin calon dari luar di bawah dari calon Desa itu sendiri.
“Dengan kejadian ini seandainya permohonan tidak dipenuhi, kemungkinan besar masyarakat akan terus melakukan aksi penolakan yang sudah menjadi salah satu keputusan yang tertera dalam perbup. Bahkan dari itu aksi akan lebih besar lagi,” terangnya.
Pimpinan DPRD sementara Hamid Ali Munir didampingi Indra Wahyudi saat menemui para pendemo menuturkan jika pihaknya saat ini belum bisa memberikan keputusan.
“Kami tidak bisa memutuskan dan merubah terkait dengan perbup, sebab, itu semua sudah sesuai permen,” ucapnya.
Kata Hamid, dari permasalahan ini ia akan menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tentang perbup yang menjadi konflik saat ini.
“Kami tetap akan tampung aspirasinya,” tutupnya.
Pantauan media ini di lokasi, setelah usai melakukan orasi di kantor DPRD Sumenep, sejumlah massa langsung meninggalkan kantor DPRD menuju kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasinya ke bupati Sumenep.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Mariska












