SUMENEP, Kamis (22/08) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, baru-baru ini mengambil langkah tegas dalam memperkuat posisi petani tembakau di wilayahnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024.
Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal kuat dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa petani tembakau, yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi lokal, mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam proses jual beli hasil panen mereka.
Peraturan Bupati yang baru ini menggantikan Perbup Nomor 29 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur tentang penatausahaan pembelian tembakau.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dinilai serius dalam memastikan bahwa peran petani tembakau tidak diabaikan dan hak-hak mereka dijaga dengan baik.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan bahwa Bupati Fauzi ingin memastikan petani tembakau memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam proses jual beli, sehingga mereka tidak dirugikan.
“Peraturan baru ini menegaskan bahwa dalam setiap pengambilan sampel tembakau oleh pembeli, ada aturan yang ketat untuk mencegah kerugian di pihak petani,” kata Ramli. Kamis (22/08).
Menurutnya, dalam Pasal 6 Ayat (2) disebutkan bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh calon pembeli, dan jika transaksi tidak terjadi, maka sampel dan rontokannya harus dikembalikan kepada petani.
Ramli juga menekankan bahwa sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup Nomor 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh dilakukan maksimal satu kilogram per bal.
Jika transaksi jual beli berhasil, sampel tersebut akan digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli dan ditimbang bersama, memastikan bahwa petani mendapatkan pembayaran yang adil.
Sebaliknya, jika transaksi gagal, calon pembeli wajib mengembalikan sampel yang telah diambil kepada pemiliknya.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, petani mendapatkan jaminan bahwa mereka tidak akan mengalami kerugian jika transaksi gagal.
“Perbup Nomor 30 Tahun 2024 ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sumenep dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan petani tembakau di daerahnya,” terangnya.
Menurutnya, ini adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak petani tembakau di Sumenep.