Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Perangkat Desa Nyalabu Daya Pamekasan Kembali Menang Banding di PTUN Surabaya

Avatar of admin
×

Perangkat Desa Nyalabu Daya Pamekasan Kembali Menang Banding di PTUN Surabaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20210108 133944
Kuasa Hukum Perangkat Desa Nyalabu Daya, Pamekasan ketika conference press di Hotel Ramayana Pamekasan. Kamis malm (08/01/2021) jam 21.00 wib.

PAMEKASAN, Jumat (08/01/2021) suaraindonesia-news.com – Tujuh perangkat Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Madura semula diberhentikan akhirnya kembali menang di tingkat banding PTUN Surabaya.

Kuasa Hukum perangkat Desa Nyalabu, Ach Supyadi, SH. MH mengatakan, kliennya menang di tingkat pertama PTUN dan tingkat Banding atas gugatan pemberhentian secara sepihak oleh Kepala Desa Nyalabu. saat conference press di Hotel Ramayana. Kamis malm (08/01/2021) jam 21 .00

Hasil jerih payah usaha mengungkap fakta melalui persidangan kemudian oleh majelis hakim dengan putusan yang memenangkan perangkat desa nyalabu daya yang di berhentikan.

“Tergugat dalam hal ini Kepala Desa Nyalabu Daya kalah dalam putusan pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Lahir Dari Anak Jalanan, TRC PPA Terbentuk di 20 Provinsi

Berdasarkan putusan tersebut, maka secara otomatis SK pemberhentian kliennya tidak sah secara hukum dan harus dicabut. Sedangkan Kepala Desa setempat harus mengembalikan posisi ke 7 perangkat ke jabatan semula.

“Klien kami sempat menang di putusan pertama, namun tergugat ngotot mengajukan banding dan tetap kalah,” ujar Supyadi.

Sebagai kuasa hukum dari penggugat, pihaknya sudah mewanti-wanti agar tergugat tidak lagi mengajukan banding. Sebab hasilnya akan sama dan terbukti pada 23 Desember 2020 lalu, kliennya menang.

Disamping itu, Supyadi juga menuntut agar perangkat baru yang dilantik di Desa Nyalabu Daya bisa segera dicopot dari jabatannya, termasuk mengembalikan gaji yang telah diterima.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tahun 2019, Kejari Sumenep Sudah Kantongi Sejumlah Calon Tersangka, Eks Bupati Terseret?

“Ketika ada perangkat baru yang sudah menerima gaji kemudian itu di nyatakan tidak sah, yang sah adalah perangkat yang di berhentikan, maka pembayaran honor kepada perangkat baru harus di kembalikan,” pungkasnya.

Terakhir, pihaknya meminta kepada kepala desa untuk memperbaiki banyak hal selama perangkat desa nyalabu daya di berhentikan.

“Jika tetap tidak memberhentikan perangkat desa yang baru itu, maka jelas itu sudah ada unsur pidananya,” tutupnya.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful