‘Perang Dingin’, Tiga Organisasi Profesi Wartawan Sesalkan Kebijakan Bupati Sumenep

oleh -267 views
Kiri: Ketua KJS, Rahmatullah, Tengah: Ketua PWI, Moh. Rifa'i, Kanan: Ketua Amos, Ahmadi Muni, Usai Membuat Pernyataan Bersama di Balai PWI Sumenep, Selasa (10/04/2018).

SUMENEP, Selasa (10/04/2018) suaraindonesia-news.com – Pemberlakuan aturan oleh Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, M. Si yang mengintruksikan semua pemberitaan Kepala Dinas dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melayani wartawan yang hendak mendapatkan informasi disikapi 3 organisasi profesi wartawan setempat.

Ketiga organisasi wartawan itu. Diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) dan Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS). Dengan kompak, ketiga organisasi profesi itu kemudian membuat pernyataan dan sesalkan kebijakan baru Bupati Sumenep soal pemberitaan Kepala Dinas serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus satu pintu ke Humas Pemkab setempat.

Pasalnya, Busyro mengintruksikan agar Kepala Dinas dan OPD tidak melayani para kulitinta mendapatkan informasi tentang pemerintahan diwilayah Kabupaten Sumenep dan hanya bisa dilayani melalui satu pintu, yakni Kabag Humas Pemkab Sumenep.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (Amos), Akhmadi Muni menilai kebijakan tersebut sudah membatasi akses para insan pers untuk mendapatkan informasi.

“Kebijakan satu pintu itu justru terkesan semakin mempersempit akses informasi. Ini kebijakan yang mundur dan sudah tidak sesuai dengan pernyataan Bupati sebelumnya yang mengintruksikan agar Kepala Dinas dan OPD mempermudah wartawan mendapatkan informasi,” tegasnya, Selasa (10/4/2018).

Menurut pria yang biasa disapa Akhmadi itu, kebijakan tersebut juga memperlambat terpublikasinya informasi perkembangan pembangunan di Kabupaten yang lagi getol membangun objek wisata.

“Padahal, masyarakat sangat membutuhkan informasi secara cepat atas perkembangan pembangunan dan program Pemerintah Sumenep,” tuturnya.

Menurutnya, selama ini OPD dikabupaten Sumenep terkesan menjauh dari Media, lebih-lebih jika berkaitkan dengan kebijakan Bupati.

“Tentu dengan adanya kebijakan itu, kami sangat kecewa dan menyesalkan kebijakan Bupati Sumenep tersebut, karena bagaimanapun wartawan tidak bisa dibatasi untuk menggali informasi dari pihak manapun,” kata Ahmadi usai membuat pernyataan bersama di kantor PWI. Selasa (10/4/2018) siang.

Dengan begitu, kata dia, kinerja insan pers juga terkendala. Yang biasanya mendapatkan informasi secara mendalam akhirnya sekarang menjadi kesulitan, karena hanya mendapat konfirmasi dari Humas.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KJS, Rahmatullah, menurutnya, alasan menghindari terjadinya ‘perang dingin’ OPD itu bukanlah alasan yang tepat. Sebab, menurutnya, kesalahan yang menyebabkan terjadinya saling tuding OPD itu tidak dapat dilimpahkan kepada pers yang menerima informasi.

“Wartawan di masing-masing media tentu sudah pasti bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis. Jadi jika ada kesalahan informasi yang di dapat wartawan. Itu tentu menjadi tanggung jawab yang memberikan informasi,” terangnya.

Rahmat meminta Bupati Sumenep segera meninjau ulang terhadap lahirnya kebijakan baru dimaksud. Jika tidak, dirinya mengaku bersama tiga organiasi wartawan tersebut akan tidak akan segan-segan akan kembali menindaklanjutinya.

“Jika kebijakan baru Bupati itu tetap dibiarkan, sama saja bupati hianati kontrak/kerjasama dengan wartawan, yang selama ini di dengung-dengungkan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifa’i juga menyesalkan adanya kebijakan baru oleh Bupati Sumenep tersebut. Menurutnya, bupati sudah mengabaikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 Ayat 3, bahwa dalam kinerja pers, pers itu merdeka, dan berhak untuk mencari dan menggali informasi dari manapun.

“Wartawan itu mitra pemerintah, kalau kinerja wartawan dibatasi, berarti sama halnya pemkab Sumenep membatasi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Bahkan Rifa’i mewanti-wanti agar Bupati mempertimbangkan kembali kebijakan yang sudah dikeluarkan tersebut.

“Tolong pertimbangkan kembali kebijakan baru itu, sehingga pemerintah dan wartawan sama-sama bersinergi dan saling menghormati. Juga kinerja wartawan tetap tidak lepas dari kode etiknya,” harapnya.

Reporter : Zain
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan