JEMBER, Kamis (3/5/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaku perampasan sebuah telepon seluler milik seorang siswi SMA Satya Dharma, Balung akhirnya tertangkap. Adalah Dian Supriyadi (35) warga Dusun Krajan 1 RT 02 RW 13 Desa Grenden, Kec. Puger, pelaku perampasan tersebut berhasil ditangkap oleh Resmob Selatan berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan dari rekaman CCTV pihak sekolah, Rabu (2/5/2018) malam.
“Setelah melihat rekaman CCTV milik sekolah setempat, tim Resmob Unit Selatan langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, Kamis (3/5/2018) pagi.
Kusworo menuturkan bahwa pihaknya sempat kesulitan untuk mencari petunjuk karena kualitas video rekaman CCTV yang kurang bagus.
“Ketika diperbesar, hasil gambar dalam video rekaman CCTV tersebut tidak jelas (gambar pecah),” ujar Kapolres.
Namun hal tersebut bukan masalah, berkat kejelian petugas di lapangan, akhirnya Kepolisian pun berhasil meringkusnya.
Saat dilakukan penangkapan, handphone hasil rampasan tersebut dipegang oleh istri pelaku, sehingga Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterkaitan istrinya tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 unit Motor Revo warna hitam-biru dengan No.Pol P. 5482 LC, 1 unit handphone merek Xiaomi dengan nomer IMEI 861189031543381, 1 buah helm warna hitam, dan sebuah jaket warna biru kombinasi putih,” kata Kapolres Jember menguraikan.
Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, seorang siswi SMA Satya Dharma Balung, FH (17) mengalami nasib sial, handphone miliknya dirampas oleh orang asing, dimana perampasan tersebut terjadi di dalam wilayah sekolah, Jumat (27/4/2018) pagi. Aksi perampasan tersebut berhasil terekam kamera CCTV milik pihak sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam












