Penyidik Tipikor Polda Papua Barat Tetapkan Pemilik PT. Indo Hidayat Sebagai tersangka Kasus Korupsi Kapal Kargo Sorsel Th 2007, Ini Tanggapan Ketua DPRD PB

oleh -245 views
Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol, SE, MA

MANOKWARI, Senin (31 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal kargo di Kabupaten Sorong Selatan pada tahun anggaran 2007 yang sudah sekian lama terombang-ambing dan diduga merugikan Negara hingga Rp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) kini mendapat titik terang.

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat telah menetapkan pemilik PT. Indo Hidayat (MN) sebagai tersangka dari beberapa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal kargo, diduga ada keterlibatan DPRD Kabupaten Sorong Selatan dalam pengadaan kapal tersebut.

Menanggapi dugaan keterlibatan DPRD Sorsel, ketua DPRD Papua Barat yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan selama dua periode tersebut angkat bicara. Baca Juga: PPIKHL Wilayah Maluku-Papua Gelar Pekan Nasional Perubahan Iklim 2017

“Keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan hanya pada pembahasan anggaran pengadaan kapal kargo tahun anggaran 2006-2007”. Terang Ketua DPR PB, Pieters Kondjol, SE, MA. Senin (31/7).

Proses awal DPRD menetapkan anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000, (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang ditangani oleh Dinas Perhubungan. Kemudian anggota DPRD yang diwakili Pieters kondjol, SE, MA bersama Dinas Perhubungan berangkat ke Kalimantan (Samarinda) untuk meninjau secara langsung kelayakan kapal kargo dimaksud.

Setelah peninjauan Dinas Perhubungan menyatakan kelayakan kapal kargo maka DPRD menetapkan anggaran pengadaan kapal kargo tersebut.

“Mengenai penggunaan anggaran, proses pelelangan hingga peruntukannya sampai bermasalah DPRD tidak mengetahui,” Tegas, Pieters.

Hampir dua tahun berjalan pihak DPRD mempertanyakan kepada Dinas Perhubungan tentang kontribusi PAD dari pengelolaan kapal tersebut kepada PEMDA sebesar apa? namun selama dua tahun tidak ada penyetoran.

Menanggapi penetapan MN sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal kargo di Kab. Sorong Selatan maka Ketua DPR Papua Barat meminta kepada KAPOLDA Papua Barat yang baru agar kasus ini harus ditindaklanjuti, tidak boleh didiamkan sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat terungkap.

“Entah sekarang menjadi penguasa atau sudah tidak menjadi penguasa, dimata hukum semua sama tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini,” tambah Pieters.

Mantan anggota DPRD Sorong Selatan itu mengatakan dirinya juga siap apabila suatu saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara terang benderang agar Masyarakat Sorong Selatan merasa puas dengan perjuangan mereka selama ini terkait pemberantasan korupsi di Negeri ini”. Tutup, ketua DPR Papua Barat itu. (MM)

Tinggalkan Balasan