Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Penyerobotan Tanah Berdalih Jual Beli

Avatar of admin
×

Penyerobotan Tanah Berdalih Jual Beli

Sebarkan artikel ini
TANAH YAANG DISEROBOT
Tanah Yang Diserobot

Suara Indonesia-News.Com, Ngawi – Sebidang tanah hak milik sertifikat  No 108  luas 1310 M2 Tahun 1975 atas nama Tarmi (60) warga Desa Ngrayudan Ngawi Jawa Timur, di serobot hak pengerjaanya oleh Saudara Nursiran (55) hingga sekarang dia berdalih sudah ada akte jual beli. Namun setelah di cek di kantor Desa/kecamatan/notaris maupun di Kantor BPN Ngawi sertifikat tanah belum ada perubahan, Hal ini di sampaikan oleh Suharminanto LSM pendamping ibu Tarmi, Selasa (27/4) di Ngawi.

“Ini jelas penyerobotan tanah hak milik orang lain, dan ini jelas jelas merupakan pidana”  kata Suharminanto menegaskan.

Lebih lanjut, dikatakan,  sudah beberapa kali Bu Tarmi mendatangi kantor Desa untuk minta keadilan kepada pak Kades dan pak kades tak mau mamberi solusi untuk menyelesaikan, pasalnya, keduanya masih saudara dekat dan  “Pekewoh  untuk menyelesaikan” ungkap Suharminanto menirukan.

Masih kata Suharminanto, ia selaku pendamping Bu Tarmi  segera melaporkan penyerobotan tanah ini ke pihak yang terkait/polisi apabila tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan di Desa. Disamping itu patut di duga  juga ada pemalsuan dokumen terkait munculnya SPPT baru oleh Desa, data sudah komplit.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gerebek Pinjol llegal Di Pontianak, 14 Aplikasi Ternyata Tak Terdaftar Di OJK

Ditempat terpisah, Suwarno kepala Desa setempat mengatakan, sampai sekarang belum ada data transaksi  kesaksian jual beli yang masuk di kantor Desa atas nama sertifikat Bu Tarmi ke Nursiran, sertifikat dan pengelolanya masih sah milik atas nama Bu Tarmi.

Diakui memang pernah 3 (tiga) kali Bu Tarmi datang ke Kantor Desa untuk minta tanah yang di kelola oleh Nursiran itu untuk di kembalikan ke Bu Tarni, namun ia tidak berani pasalnya ada hitungan secara pribadi  apalagi keduanya masih keluarga, maka ia suruh untuk musyawarah secara kekeluargaan di rumah.

“Secara Hukum memang apapun bentuknya tanah masih tetap milik bu Tarmi” kasihan kalau sampek terjadi rebutan di pengadilan, ungkapnya. Ya maklum lah mas, Pak Nursiran itu buta huruf orangnya atos  alias kaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Prihatin, Peredaran Sabu di Kota Lumajang Sangat Tinggi

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Sukamto (51) Kepala Dusun setempat, ia menambahkan, munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) baru adanya pengukuran masal Syistem informasi minejment obyek pajak (SISMIOP) tahun 2011 lalu.

Pengukuran SISMIOP itu yang di mintai keterangan saat itu bukan yang punya hak milik bu Tarmi seperti dalam sertifikat melainkan si penggarap yang saat itu yang di mintai keterangan pak Nursiran sehingga dalam SPPT muncul nama SPPT namanya Nursiran, jelasnya.

Ia tegaskan, siap untuk menjadi saksi di Pengadilan apabila nyampek di pengadilan, “ dan itu benar benar tanah dan sertifikat masih hak milik bu Tarmi, karena selama ini belum ada jual beli di saksikan di kantor Desa” jelas Sukamto kepada wartrawan online koran ini di rumahnya.(tar)