Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Penyerahan Lahan untuk Dibangun SD di Bukit Batuah Terkendala Sertifikat 

Avatar of admin
×

Penyerahan Lahan untuk Dibangun SD di Bukit Batuah Terkendala Sertifikat 

Sebarkan artikel ini
IMG 20230126 193841
Foto: Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah

BALIKPAPAN, Kamis, (26/1/2023) suaraindonesia-news.com – Penyerahan lahan untuk dibangun Sekolah Dasar (SD) di Perumahan Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara sementara ini masih menunggu proses pemecahan sertifikat induk perumahan.

Kendati lahan seluas 1.578 meter persegi itu sudah siap diserahkan oleh pihak pengembang (Developer) kepada pemerintah, namun sertifikat induk perumahan masih dalam agunan Bank Tabungan Negara (BTN) Balikpapan.

Hingga saat ini, upaya untuk pemecahan sertifikat itu terus dilakukan oleh pihak pengembang dengan menjalin komunikasi bersama pihak BTN difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.

Baca Juga :  Sejahterakan Guru Non PNS, Bupati Achmad Fauzi Alokasikan Rp7 Miliar untuk Insentif

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah mengaku pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara pihak pengembang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BTN untuk membahas rencana pemecahan sertifikat yang masih menjadi agunan bank.

“Sebenarnya pengembang ini sudah berproses untuk melakukan pemecahan sertifikat induknya, tapi hal itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh BPN sebelum ada sertifikat induk yang asli,” kata Arfiansyah saat dikonfirmasi media ini.

Dikatakan, untuk mendapatkan sertifikat induk itu, pihaknya akan bersurat kepada BTN Cabang Balikpapan sebagai bentuk permohonan untuk meminjam sertifikat induk tersebut.

“Kita diminta bersurat kepada BTN Cabang Balikpapan sebagai bentuk permohonan untuk meminjam sertifikat induk itu. Dan hari ini surat itu sudah kita kirim, prosesnya di perkirakan satu bulan. Kemudian nanti penyerahan sertifikat itu akan dilakukan dihadapan notaris dan akan langsung diserahkan ke BPN untuk proses pemecahannya. Selanjutnya, sertifikat itu akan menjadi dua. Satu sertifikat untuk lahan sarana pendidikan dan sertifikat induk yang baru,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam