Malang, Suara Indonesia-News.Com – Permasalahan penjualan fasum yang terdapat di pasar besar kota malang kini mulai menghangat kembali. Peralihan fungsi pos satpam menjadi tempat berjualan kini akan diminta kembali oleh pemerintah kota malang. Rencananya bedak tersebut akan di kembalikan fungsinya kepada pos keamanan bersama.
Perlu diingat masalah perlihan ini terjadi pada tahun 2007, saat itu dinas pasar dipimpin Mardioko yang saat ini telah pensiun. Saat itu Mardioko menerbitkan surat bedak atas nama Titin Angraeni, surat tersebut di terbitkan tanggal 12 april 2007. Dua tahun kemudian di pendah tangankan dari titin ke Ismail, hal ini dibuktikan dengan adanya surat Identitas Pemakai Kedua yang diterbitkan pihak dinas pasar tanggal 7 juli 2009.
Ismail mengaku jika saat itu dia membeli surat tersebut dengan harga Rp. 125.000.000. surat Identitaas Pemakai Kedua di tandatangani sendiri oleh kepala dinas pasar saat itu yakni Drs. J Hartono.
” Saya membelinya dari titin (istri Ketua paguyupan pedagang pasar besar saat itu) dengan harga 125 juta” tuturnya.
Penjualan dan pengalihan funsi Fasilitas umum (fasum) ini hampir 6 tahun tak disentuh oleh dinas pasar. Namun saat ini pemerintah kota malang berniat membongkar dan mengembalikan fasum tersebut kepada fungsinya sebagai pos satpam.
Menerut kepala dinas pasar Wahyu Setianto menyatakan jika pemerintah kota malang memang berniat mengembalikan fungsi kedua bedak tersebut menjadi Pos Satpam. Wahyu Setianto mengaku jika pada hari jum’at kemarin telah mengirim kepada kedua pemilik bedak tersebut.
“Hari jum’at kemarin sudah saya kirimi surat untuk segera mengembalikan aset pemkot tersebut,untuk dipakai sesuai fungsinya yaitu Pos Satpam” tuturnya saat dihubungi lewat WhatAppnya.
Wahyu setianto yang baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala pasar ini juga mengakui, jika didalam dinas pasar terdapat oknum pegawai yang nakal sehingga surat peralihan fungsi pos satpam menjadi surat toko tersebut diterbitkan.
“Kayaknya ada oknum dinas, kalau gak ada oknum (yang nakal)gak mungkin sampai dijual” jelasnya.
Kepala dinas sendiri akan melakukan tindakan preventif jika dalam dua minggu ini kedua aset tersebut tidak di serahkan ke pemerintah kota.
Saat ditanya tindakan preventif apa yang akan dilakukan ?
Dengan tegas wahyu menjawab,” kita akan bongkar paksa kedua bedak tersebut dan kita kembalikan menjadi pos satpam”pungkasnya.(Jk).













