JEMBER, Minggu (6/5/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang penjual satwa yang dilindungi berhasil ditangkap oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bekerjasama dengan Polres setempat pada Jumat (4/5/2018). Satwa yang dimaksud adalah Lutung Jawa (Trachypithercus Auratus).
“Kami mengamankan seorang penjual satwa yang dilindungi, seekor lutung jawa yang masih berusia 2.5 bulan pada Jumat lalu,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH dalam rilisnya sore hari ini.
Adalah Sandy Fanandri Sofyan Sauri (22) pemuda asal Dusun Krajan II RT 08 RW 07 Desa Glagahwero, Kec. Kalisat Kab. Jember telah menjadi incaran lama dari BKSDA setempat berdasarkan aktifitasnya di sosial media (sosmed) dengan nama akun facebook, Phepeng Wijaya menjual hewan yang dilindungi tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan satwa tersebut dari seorang temannya bernama Nur yang beralamatkan di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember dengan harga Rp. 100.000.
“Lalu pelaku menjualnya dengan harga Rp. 400.000 yang diiklankannya di sosial media,” kata Kapolres Jember, Kusworo Wibowo.

Kusworo menambahkan bahwa pelaku selain menjual satwa lutung jawa yang diamankan kali ini, sebelumnya dia telah menjual burung dimana saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku ini adalah kedua kalinya menjual lutung jawa, dan sebelumnya dia juga menjual satwa burung selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman mengenai hal ini,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 1 ekor lutung jawa, 1 unit motor Supra-X 125 berwarna hitam-merah tanpa plat nomer, 1 buah HP Samsung Duos J1 berwarna hitam, 1 buah kardus warna coklat yang dipergunakan pelaku untuk membawa satwa ini, dan 1 buah kartu ATM BRI atas nama Muhammad Efendi Pradana.
Sementara itu, Polisi Hutan BKSDA Jember, Dheny Mardiono mengatakan satwa yang diamankan kali ini merupakan penangkapannya yang kedua kalinya.
“Ini adalah penangkapan yang kedua dari transaksi online, dimana 5 bulan sebelumnya juga dilakukan penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi,” ucap Dheny kepada awak media.
Disinggung mengenai berbagai satwa yang dimiliki oleh warga secara illegal, pihaknya telah menerima penyerahan dari warga sampai akhir Maret 2018 di antaranya 1 ekor buaya, 1 ekor burung tulung tumpuk, 1 ekor lutung jawa yang saat ini diamankan dari tangan pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf A UURI Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam