Malang, Suara Indonesia-News.Com – YW (34) merupakan perternak kambing yang tinggal di jl. Jaksa Agung Suprapto gang 1 kecamatan klojen Kota Malang. Sungguh naas bagi YW, menjelang hari raya kurban yang seharusnya di manfaatkan untuk menjual hasil ternaknya, namun tahun ini dia berurusan dengan pihak kepolisian polres malang kota dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Kasus ini terungkap setelah sulkan melaporkan kasus penipuan yang di lakukan YW (34) terhadapnya. YW merupakan tetangga korban satu kampung. Kasus penipuan ini bermula pada tanggal 6 oktober 2014 yang lalu,saat itu sulkan berniat untuk memesan 4 (empat) ekor sapi kepada YW. sulkan sendiri merupakan salah satu pengurus masjid Nurul Huda di Jl. Ngantang kecamatan klojen kota malang.
Setelah terjadi kesepakatan harga kemudian pada tanggal 6 oktober 2014, sulkan menyerahkan uang kepada YW untuk membeli hewan kurban berupa 4 ekor sapi. Untuk satu sapi dihargai 10 juta rupiah, total sulkan menyerahkan uang 40 juta kepada YW. Pengakuan sulkan di perkuat dengan adanya kwitansi tanda terima.
Namun setelah pelaku menerima uang dari korban, tersangka YW bukannya membelikan hewan kurban melainkan malah uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Setelah berjalan beberapa bulan sulkan (korban) berusaha menayakan sapi yang telah di belinya, tetapi YW malah selalu menghindar dan tidak pernah menunjukkan hewan kurban tersebut.
Pada pertengahan bulan agustus 2015 yang lalu pelaku YW menemui sulkan sambil membawa 2 (dua) foto sapi yang diakui sebagai sapi milik sulkan. Namun setelah diselidiki ternyata kedua foto sapi tersebut merupakan sapi milik orang lain.
Oleh karena korban merasa ada yang tidak beres dengan pengakuan pelaku, maka pada hari minggu 6 september 2015 sekitar pukul 11.00 sulkan menemui YW untuk menanyakan perihal uang 40 juta yang telah dibawanya. Karena menerima jawaban yang berbelit – belit. Karena merasa telah tertipu sulkanpun melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Mapoleres malang kota.
” Setelah kitamenerima laporan tim satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersngka YW” terang kabag humas mapolres malang kota AKP Nunung Anggraeni SH.
Tersangka YW ditangkap pihak kepolisian ditepi Jl. Ngantang kecamatan Klojen Kota Malang. Tersangka YW di kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Jk).
