Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Penghina Khatib Shalat Ied Diancam 9 Bulan Kurungan Penjara

Avatar of admin
×

Penghina Khatib Shalat Ied Diancam 9 Bulan Kurungan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 3125
Kasatreskrim abdya ,AKP Misyanto,M SE,didampingi Kanit Tipiter Aiptu,Hirzon,saat memperlihatkan surat keputusan MPU aceh tanggal 28 desember 2007 tentang kriteria aliran sesat di ruang kerjanya’’,Jum’at (24/2015). (N).

Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Pasca terkait isu penyebaran aliran sesat di  Desa Ie lhob, Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (abdya), pihak kepolisian polres abdya menetapkan  Penghina Khatib Shalat  Ied  MY (60), warga Desa Ie lhob, dengan Pasal 310 KUHP, ancaman sembilan bulan penjara setelah di vonis dari pengadilan tentang pencemaran nama baik.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres abdya, AKBP Hairajadi,SH, Melalui Kasatreskrim, AKP Misyanto,M SE, berdasarkan keterangan dari lima saksi yang di periksa pasca dilaporkan kejadiannya  jum’at malam pada tanggal 17 juli 2015 kemapolres abdya oleh pelapor Tgk Ali Usman Ajja (31) warga Desa Ie lhob, Kecamatan Tangan-tangan.

Baca Juga :  Terdakwa Koruptor Elearnig TIK di Vonis Bebas, Kajari Abdya Ajukan Kasasi ke MA

AKP Misyanto, M SE, Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, sejauh ini terlapor MY(60)tidak di tahan, karna ketentuan pasal 310 KUHP bahwa sanya tidak ada penahanan dan bukan pasal pengecualian, terkecuali ada upaya melarikan diri dan penghilangan alat bukti, selain itu juga pasal 310 KHUP  memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, katanya.

Baca Juga :  Pavingisasi Pegondangan Di Duga Sarat Penyimpangan Dan Asal Jadi

“Terkait isu aliran sesat sejauh ini pihak kepolisianpolres abdya  belum bisa mengambil tindakan konkrit, karna ini merupakan ranah majelis permusyawaratan ulama(MPU), dan kita hanya membackup pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi’’tegasnya singkat.

Berdasarkan penyelidikan, sejauh ini belum ada fatwa atau rekomendasi dari majelis ulama Indonesia pusat (MUI)  dan juga MPU provinsi  aceh yang menyatakan itu sesat, hal itu berdasarkan surat keputusan dari MPU aceh Nomor 3 tahun 2007 tertanggal 28 desember tentang kriteria aliran sesat, unggahnya. (N).