Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Pasca terkait isu penyebaran aliran sesat di Desa Ie lhob, Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (abdya), pihak kepolisian polres abdya menetapkan Penghina Khatib Shalat Ied MY (60), warga Desa Ie lhob, dengan Pasal 310 KUHP, ancaman sembilan bulan penjara setelah di vonis dari pengadilan tentang pencemaran nama baik.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres abdya, AKBP Hairajadi,SH, Melalui Kasatreskrim, AKP Misyanto,M SE, berdasarkan keterangan dari lima saksi yang di periksa pasca dilaporkan kejadiannya jum’at malam pada tanggal 17 juli 2015 kemapolres abdya oleh pelapor Tgk Ali Usman Ajja (31) warga Desa Ie lhob, Kecamatan Tangan-tangan.
AKP Misyanto, M SE, Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, sejauh ini terlapor MY(60)tidak di tahan, karna ketentuan pasal 310 KUHP bahwa sanya tidak ada penahanan dan bukan pasal pengecualian, terkecuali ada upaya melarikan diri dan penghilangan alat bukti, selain itu juga pasal 310 KHUP memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, katanya.
“Terkait isu aliran sesat sejauh ini pihak kepolisianpolres abdya belum bisa mengambil tindakan konkrit, karna ini merupakan ranah majelis permusyawaratan ulama(MPU), dan kita hanya membackup pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi’’tegasnya singkat.
Berdasarkan penyelidikan, sejauh ini belum ada fatwa atau rekomendasi dari majelis ulama Indonesia pusat (MUI) dan juga MPU provinsi aceh yang menyatakan itu sesat, hal itu berdasarkan surat keputusan dari MPU aceh Nomor 3 tahun 2007 tertanggal 28 desember tentang kriteria aliran sesat, unggahnya. (N).